Instansi dan Perusahaan Diimbau Beri Pegawai Fleksibilitas Kerja pada 18 Agustus

Sedang Trending 53 menit yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengimbau instansi pemerintah hingga perusahaan swasta memberikan elastisitas kerja bagi seluruh pegawai pada Selasa, 18 Agustus 2026.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi nan diterbitkan pada 14 Agustus 2026. SE ditujukan kepada ketua lembaga negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, ketua BUMN-BUMD, hingga, ketua perusahaan swasta di seluruh Indonesia.

"Kepada seluruh ketua lembaga pemerintah, lembaga publik, dan perusahaan swasta kiranya dapat memberikan keleluasaan dan elastisitas kerja bagi seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing pada tanggal 18 Agustus 2026," kata Prasetyo dikutip Liputan6.com pada Senin (17/8/2026).

Pemberian keleluasaan dan elastisitas kerja tersebut agar tetap disesuaikan dengan kondisi, beban kerja, dan kebutuhan operasional nan bertindak pada masing-masing organisasi.

Prasetyo meminta lembaga pemerintah, lembaga publik, alias perusahaan swasta nan berfaedah memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, namun tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, perbankan, telekomunikasi, energi, keamanan, ketertiban, transportasi, dan jasa esensial lainnya, mengatur penugasan pegawainya secara proporsional.

"Guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap melangkah secara optimal," ujar Prasetyo.

SE ini diterbitkan dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Prasetyo menyampaikan pemerintah terus mendorong keterlibatan dan partisipasi aktif dari seluruh komponen masyarakat.

"Guna memberikan kesempatan nan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk merayakan, memaknai, dan mensyukuri kemerdekaan dengan langkah masing-masing tanpa mengurangi produktivitas nasional," tutur Prasetyo.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita