Rohman Wibowo
, Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |19:22 WIB

BGN memperbarui sistem penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis. (Foto: Okezone.com/BGN)
JAKARTA - Badan Gizi Nasional (BGN) memperbarui sistem penyaluran insentif operasional bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mulai Oktober 2026, nilai insentif tidak lagi dipukul rata, melainkan dikalkulasikan berasas volume porsi makanan nan disalurkan ke lapangan.
Kepala BGN Sudaryono menjelaskan, formula lama nan memberikan insentif tetap senilai Rp6 juta per hari untuk setiap dapur SPPG sekarang diubah menjadi Rp2.000 per porsi makanan nan dibagikan. Kebijakan anyar tersebut dijadwalkan efektif bertindak mulai 5 Oktober 2026.
Penerapan skema baru ini membikin nominal insentif nan dikantongi masing-masing SPPG menjadi bervariasi, berjuntai pada kapabilitas jangkauan penerima faedah nan dilayani.
"Ini bukan lagi pemerataan semuanya sama, namun ini lebih ke arah asas kewajaran, asas kebenaran, dan asas juga lebih efisien. Selain itu, juga ada asas keadilan di sini," ujar Sudaryono dalam unggahan di akun IG pribadinya @sudaru_sudaryono, dilansir Kamis (1/10/2026).
Sudaryono menguraikan, izin terdahulu membikin SPPG dengan skala pelayanan berbeda tetap menerima kompensasi nan setara. Melalui penyesuaian ini, BGN mau memastikan nominal insentif berbanding lurus dengan beban kerja dan tanggung jawab nyata di setiap dapur pengolahan.
Dari total pagu anggaran MBG sebesar Rp15.000 per porsi, BGN membaginya ke dalam tiga komponen pembiayaan, ialah Rp10.000 dialokasikan murni untuk menu makanan bagi penerima manfaat, Rp3.000 untuk menutup biaya operasional dapur, serta Rp2.000 dialokasikan sebagai insentif penunjang kesiapan dan mutu jasa SPPG.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·