Feby Novalius
, Jurnalis-Sabtu, 29 Agustus 2026 |20:09 WIB

Usaha mikro terdampak musibah di Sumatera berkesempatan mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp3 juta per usaha. (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Usaha mikro terdampak musibah di Sumatera berkesempatan mendapatkan Bantuan Presiden (Banpres) sebesar Rp3 juta per usaha. Pemerintah menyiapkan anggaran lebih dari Rp1,2 triliun nan bakal disalurkan secara berjenjang pada 2026 dan 2027 untuk membantu pelaku upaya mikro memulihkan aktivitas usahanya.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Banpres Rehabilitasi Usaha Mikro diberikan dalam corak hibah tunai nan disalurkan langsung ke rekening penerima. Program tersebut ditargetkan menjangkau lebih dari 400 ribu upaya mikro terdampak musibah nan belum alias tidak sedang mengakses angsuran perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).
“Ini merupakan amanah langsung dari Bapak Presiden berasas kondisi dan realitas di lapangan nan kami sampaikan kepada beliau. Niat kita murni untuk membantu saudara-saudara kita nan sedang mengalami kesulitan, dan kita pastikan seluruh janji pemerintah kepada masyarakat di wilayah musibah terealisasi,” ujar Maman.
Pemerintah mengalokasikan sekitar Rp600 miliar untuk program tersebut pada 2026 dan jumlah nan sama pada 2027. Dengan support Rp3 juta per usaha, total anggaran itu ditujukan untuk mendukung pemulihan upaya mikro nan terdampak musibah di wilayah Sumatera.
Maman mengatakan support diprioritaskan bagi pelaku upaya mikro nan belum mengakses pembiayaan perbankan maupun KUR. Namun, pelaku upaya nan pernah memperoleh KUR dan telah menyelesaikan kewajibannya tetap dapat menerima Banpres sepanjang memenuhi persyaratan program.
Untuk memastikan support diterima oleh pihak nan berhak, Kementerian UMKM menerapkan pendataan dan verifikasi secara berlapis. Data calon penerima hanya bakal diproses andaikan telah diusulkan dan disetujui pemerintah wilayah melalui kepala daerah, baik bupati maupun wali kota.
Data tersebut kemudian diverifikasi lintas lembaga melalui sistem SAPA UMKM nan terintegrasi dengan sejumlah pedoman info pemerintah. Verifikasi antara lain melibatkan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Online Single Submission (OSS), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·