Sejumlah kapal ikan berada di sekitar Teluk Kendari nan mulai tertutup asap di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (13/10/2026).(ANTARA/Andry Denisah )
KEBAKARAN rimba tengah menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia. Bukan hanya membakar gosong hutan, tapi kebakaran ini juga merembet hingga kepemukiman warga. Lantas gimana negara mengatur penanganan kebakaran hutan?
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2020, pemerintah mengatur pembagian tugas beragam kementerian, lembaga, TNI, Polri, hingga kepala wilayah untuk memperkuat pencegahan, pemadaman, dan penegakan norma mengenai karhutla.
Inpres tersebut menitikberatkan pada penguatan upaya pencegahan dan penegakan norma dalam penanggulangan karhutla. Pelaksanaannya memerlukan koordinasi lintas instansi, mulai dari pemerintah pusat hingga pemerintah wilayah di seluruh Indonesia.
Berikut rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga berasas materi Inpres:
Kementerian koordinator bagian politik, hukum, dan keamanan bekerja mengoordinasikan kebijakan penanggulangan karhutla agar melangkah secara terencana, terpadu, dan menyeluruh. Selain itu, koordinasi juga mencakup pemantauan dan pertimbangan penyelenggaraan upaya penanggulangan oleh kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Dalam Negeri berbareng Menteri Kehutanan dan Menteri Lingkungan Hidup bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan gubernur serta bupati/wali kota dalam menangani karhutla. Menteri Dalam Negeri juga memastikan tersedianya alokasi anggaran nan memadai dalam APBD untuk penanganan karhutla.
Menteri Luar Negeri bekerja mengoordinasikan diplomasi dan hubungan luar negeri mengenai persoalan karhutla. Tugas tersebut mencakup pemberian akomodasi diplomatik andaikan dibutuhkan dalam upaya penanggulangannya.
Menteri Keuangan berbareng Kepala Bappenas memberikan support untuk menyinkronkan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Kementerian nan menangani sektor pendidikan bertanggung jawab memastikan aktivitas belajar mengajar tetap berjalan meskipun berada di wilayah terdampak karhutla. Selain itu, kementerian mengenai mendorong perguruan tinggi untuk aktif melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mengenai karhutla.
Menteri Kesehatan wajib menjamin kesiapan pelayanan kesehatan nan sigap bagi masyarakat di wilayah terdampak. Langkah ini bermaksud membantu memulihkan kondisi kesehatan penduduk akibat paparan asap.
Menteri Sosial bertanggung jawab memastikan terselenggaranya pelayanan kesejahteraan sosial bagi masyarakat terdampak. Bantuan difokuskan pada pemenuhan kebutuhan dasar para korban.
Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman bertanggung jawab mengerahkan sumber daya manusia dan peralatan untuk penanggulangan karhutla. Tugas mengenai pengelolaan air juga mencakup pembuatan sekat kanal untuk pembasahan lahan.
Menteri Perhubungan diperintahkan memprioritaskan kemudahan jasa perizinan pikulan udara. Fasilitas seperti airport dan ruang udara juga kudu diprioritaskan untuk mendukung operasi pemadaman dan modifikasi cuaca.
Menteri Komunikasi dan Digital wajib memantau pemberitaan di media massa agar info mengenai karhutla tetap berimbang. Hal ini krusial untuk menjaga komunikasi publik mengenai langkah-langkah nan dilakukan pemerintah.
Menteri Pertanian bekerja mengawasi upaya pertanian dan memfasilitasi teknologi pembukaan lahan tanpa membakar. Menteri Pertanian juga mewajibkan pengusaha pertanian mempunyai peralatan pemadam serta menindak tegas pelaku pembakaran lahan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Kehutanan bekerja mengintensifkan patroli Polisi Kehutanan serta mengawasi pemenuhan tanggungjawab perusahaan mengenai sarana pencegahan karhutla. Keduanya juga menjalankan penegakan norma sesuai kewenangannya, termasuk pemberian hukuman administratif, penegakan norma pidana, dan koordinasi pemulihan lahan pascakebakaran.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal serta Menteri Transmigrasi bertanggung jawab mendorong agar biaya desa dapat diprioritaskan untuk penanganan karhutla. Dengan demikian, desa mempunyai sumber daya untuk mendukung upaya penanggulangan bencana.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional wajib mengidentifikasi lahan nan ditelantarkan meskipun telah mempunyai izin usaha. Apabila penelantaran tersebut menyebabkan karhutla, lembaga ini berkuasa menjatuhkan hukuman kepada pemilik izin sesuai ketentuan nan berlaku.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas berbareng Menteri Keuangan bekerja menyelaraskan perencanaan dan penganggaran penanganan karhutla. Sinkronisasi anggaran dilakukan pada tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Menteri Badan Usaha Milik Negara bekerja menetapkan kebijakan agar BUMN turut mengalokasikan biaya Bina Lingkungan alias tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk penanganan karhutla. Kementerian ini juga memantau penyelenggaraan kebijakan tersebut di lapangan.
Sekretaris Kabinet bekerja mengawasi penyelenggaraan Inpres Nomor 3 Tahun 2020 serta mengoordinasikan laporan pelaksanaannya kepada Presiden.
Jaksa Agung bertanggung jawab mengoptimalkan penegakan norma pidana mengenai karhutla, termasuk mengupayakan tuntutan balasan maksimal bagi para pelaku. Kejaksaan juga mengoordinasikan abdi negara penegak norma dan menyelenggarakan training gabungan.
Panglima TNI mengerahkan personel TNI untuk membantu BNPB dalam pemadaman api dan patroli area hutan. Panglima TNI juga bekerja menjatuhkan hukuman berat kepada prajurit nan terbukti terlibat dalam pembiaran alias persekongkolan.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mengerahkan personel Polri untuk operasi pemadaman dan meningkatkan intensitas patroli wilayah. Kapolri juga bekerja memperkuat penegakan norma serta memberikan hukuman kepada personil kepolisian nan terlibat tindak pidana mengenai karhutla.
Kepala BNPB bertanggung jawab menjalankan kegunaan komando dan koordinasi, memberikan support pendanaan, serta menyiagakan peralatan darat dan udara untuk daerah. BNPB juga bekerja sama dengan TNI, Polri, dan masyarakat untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi pascabencana.
Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) wajib secara proaktif memberikan info mengenai titik panas, sebaran asap, serta tren cuaca dan musim. Data tersebut disampaikan kepada Menteri Kehutanan, Menteri Lingkungan Hidup, dan BNPB untuk mendukung operasi pemadaman.
Kepala Badan Informasi Geospasial bertanggung jawab menyediakan dan memperbarui peta dasar serta peta tematik untuk mendukung operasi penanggulangan karhutla. Peta tersebut diperlukan untuk menganalisis letak secara presisi dan memantau perubahan tutupan lahan.
Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional bertanggung jawab menyediakan info gambaran satelit untuk mendukung percepatan operasi penanggulangan karhutla.
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan wajib memastikan kesiapsiagaan operasi pencarian dan pertolongan bagi masyarakat nan terjebak dalam keadaan darurat alias ancaman akibat asap dan api.
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi bekerja melaksanakan intervensi modifikasi cuaca secara intensif di letak terdampak. Lembaga tersebut juga mengembangkan penemuan teknologi untuk mendukung sistem pembukaan lahan tanpa api.
Tanggung Jawab Gubernur dan Bupati/Wali Kota
Di tingkat daerah, gubernur bertindak sebagai komandan satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi dan wajib mengalokasikan anggaran penanganan karhutla dalam APBD. Gubernur juga bekerja menyusun peraturan daerah, memberikan hukuman kepada pengusaha nan melanggar ketentuan, serta melaporkan perkembangan penanganan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta BNPB.
Sementara itu, bupati dan wali kota bertanggung jawab memimpin operasi penanganan karhutla sebagai komandan satuan tugas di wilayah masing-masing. Mereka juga kudu memastikan kesiapan anggaran dalam APBD, menyusun peraturan daerah, serta memberikan hukuman kepada pelaku upaya kehutanan dan pertanian nan melanggar tanggungjawab penanganan karhutla di wilayahnya.(H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·