Ini Pertimbangan Majelis Etik Pecat Ketua Ombudsman Hery Susanto

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Majelis Etik Ombudsman RI memutuskan menjatuhkan hukuman berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat alias pemecatan terhadap Ketua Ombudsman, Hery Susanto. Ada sejumlah perihal nan menjadi pertimbangan pemecatan tersebut.

"Terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku insan Ombudsman. Menjatuhkan hukuman tingkat berat, ialah pemberhentian tidak dengan hormat dari kedudukan ketua merangkap personil Ombudsman masa kedudukan 2026-2031 kepada Hery Susanto," ujar Ketua Majelis Etik Ombudsman, Jimly Asshiddiqie, dalam konvensi pers di Gedung Ombudsman, Senin (8/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jimly mengatakan Ombudsman bakal memberikan surat resmi hasil putusan tersebut ke Presiden Prabowo Subianto. Majelis Etik berambisi Prabowo segera menerbitkan Keppres pemberhentian tetap terhadap Hery.

Dalam pertimbangannya, Majelis Etik menyatakan Hery terbukti melanggar sumpah dan janji jabatan, melakukan perbuatan tercela nan berakibat pada marwah lembaga, hingga terbukti melanggar etik berupa keberpihakan nan berulang dalam penanganan laporan.

"Menimbang bahwa Hery Susanto dapat dipastikan tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai Anggota Ombudsman RI selama 3 bulan secara terus-menerus, sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia," ujar Majelis Etik.

Selain itu, Ombudsman menyebut Hery telah diberi kesempatan untuk meminta maaf dan mengundurkan diri. Namun, Hery tidak melakukannya.

"Hery Susanto telah diberikan kesempatan meminta maaf dan mengundurkan diri baik melalui kuasa norma maupun family berasas keputusan pleno namun tidak dilakukan," tulis Majelis Etik.

Sebelumnya, Kejagung telah menahan Hery Susanto sebagai tersangka kasus suap tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Hery diduga menerima suap Rp 1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah duit dari Saudara LKM, nan merupakan kepala PT TSHI. Kurang lebih nan sudah diserahkan dari satu orang ini kurang lebih Rp 1,5 miliar," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konvensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/4).

Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5 UU Tipikor, dan Pasal 606 KUHP. Hery diduga mengurus masalah kalkulasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Perusahaan tersebut kemudian diduga meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi kalkulasi PNBP.

Kejagung juga telah menangkap pemilik sekaligus Direktur Utama PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda (LS). LS ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap kepada Hery Susanto dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.

Saksikan Live DetikSore:

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News