Ini Kategori ASN Yang Gak Dapat Gaji ke-13, Cek Alasannya

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah bakal mulai mencairkan penghasilan ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, dan penerima tunjangan paling sigap pada Selasa, (2/6/2026). Namun, tidak seluruh ASN berkuasa menerima tambahan penghasilan tersebut sesuai ketentuan nan berlaku.

"Pembayaran penghasilan ketiga belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling sigap mulai 2 juni 2026," sebagaimana dikutip dari instagram resmi PT Taspen (Persero), diktuip Kamis, (28/6/2026).

Pembagian ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Besaran penghasilan ke-13 tahun 2026 didasarkan pada komponen penghasilan nan dibayarkan pada Mei 2026. Pemerintah juga memastikan penghasilan ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk angsuran pensiun, selain pajak penghasilan nan ditanggung pemerintah.

Aturan tersebut juga mengatur bagi aparatur negara alias penerima pensiun nan mempunyai status ganda, baik sebagai pejabat negara maupun pensiunan ASN. Dalam kondisi tersebut, penghasilan ke-13 hanya diberikan satu kali dengan nominal terbesar.

Sementara itu, aparatur negara alias pensiunan nan sekaligus menjadi penerima pensiun janda alias duda tetap memperoleh dua kewenangan pembayaran. Gaji ke-13 bakal dibayarkan baik sebagai penerima pensiun sendiri maupun sebagai penerima pensiun alias tunjangan janda dan duda.

Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pejabat negara nan memasuki masa pensiun mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran penghasilan ke-13 dilakukan oleh lembaga tempat bekerja terakhir. Ketentuan ini juga bertindak bagi pejabat negara nan baru memasuki masa purnatugas setelah tanggal tersebut.

Namun demikian, pemerintah menegaskan terdapat sejumlah ASN nan tidak berkuasa menerima penghasilan ke-13. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, penghasilan ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun personil Polri nan sedang libur di luar tanggungan negara.

Selain itu, ASN nan sedang ditugaskan di luar lembaga pemerintah baik di dalam maupun luar negeri dan gajinya dibayarkan oleh lembaga tempat penugasan juga tidak menerima penghasilan ke-13.

Sementara itu, pemerintah memastikan sejumlah golongan tetap berkuasa menerima penghasilan ke-13 tahun ini. Mereka meliputi PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, personil Polri, pejabat negara, pensiunan, hingga pegawai non-ASN pada lembaga pemerintah tertentu.

(ayh/ayh)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya
Sumber CNBC Indonesia News
CNBC Indonesia News