Ini Besaran Tarif Baru Trump untuk Indonesia

Sedang Trending 2 jam yang lalu
Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump tanda tangani kesepakatan tarif dagang. Foto: Dok. IG @sekretariat.kabinet

Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menetapkan tarif impor baru terhadap produk dari sekitar 60 negara, termasuk Indonesia nan kembali dikenakan tarif sebesar 10 persen. Kebijakan tersebut mulai bertindak pada Jumat (25/7) pukul 00.01 waktu New York setelah berakhirnya tarif sementara nan sebelumnya diterapkan selama 150 hari.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari penyelidikan pemerintah AS berasas Section 301 Trade Act 1974 nan menyoroti praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global. Selain itu, investigasi mengenai kelebihan kapabilitas (excess capacity) sektor manufaktur di negara-negara mitra jual beli AS juga tetap berjalan dan berpotensi memunculkan kebijakan tarif tambahan pada masa mendatang.

Berdasarkan arsip nan diterbitkan Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), tarif sebesar 10 persen dikenakan kepada negara-negara nan telah diselidiki dan dinilai mempunyai kebijakan untuk mencegah masuknya peralatan hasil kerja paksa. Kriteria tersebut mencakup negara nan telah menerapkan larangan impor terhadap peralatan hasil kerja paksa, berkomitmen menegakkan larangan tersebut melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), alias mempunyai rezim parsial nan efektif mencegah impor peralatan tertentu nan diproduksi menggunakan kerja paksa.

“Negara-negara nan termasuk dalam kategori tersebut adalah Argentina, Bangladesh, Kamboja, Kanada, Ekuador, El Salvador, Guatemala, Honduras, India, Indonesia, Yordania, Malaysia, Meksiko, Pakistan, Sri Lanka, Trinidad dan Tobago, serta Britania Raya (Inggris),” tulis AS dalam keterangannya, dikutip Jumat (24/7).

Selain Indonesia, negara-negara seperti Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris juga masuk dalam golongan nan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif untuk produk asal Uni Eropa dan Taiwan dibatasi maksimal 10 persen, sedangkan Jepang, Swiss, dan Korea Selatan dikenai tarif hingga 12,5 persen sesuai kesepakatan jual beli nan telah dicapai dengan AS.

Menkeu: Tarif Kembali ke Level Normal

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai keputusan AS mengembalikan tarif Indonesia ke level 10 persen sebagai perkembangan positif. Menurut dia, tarif tersebut merupakan tarif normal nan sekarang diberlakukan secara luas kepada banyak negara sehingga tidak memberikan tekanan tambahan bagi daya saing produk Indonesia.

Tarif tersebut sekaligus menggantikan tarif sementara sebesar 10 persen nan dikenakan selama 150 hari dan berhujung pada 24 Juli.

“Balik normal 10 persen, ya bagus buat kita itu,” ucap Purbaya saat ditemui di Kompleks Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (24/7).

Meski demikian, Purbaya mengakui untung kompetitif Indonesia tidak banyak berubah lantaran sebagian besar negara pesaing juga dikenai tarif nan relatif sama.

“Tapi dari sisi persaingan sama aja, nan (negara) lain juga sama. Mungkin kita rugi dikit,” sebut Purbaya.

instagram embed

Pemerintah Klaim Indonesia Diakui Punya Komitmen Lawan Kerja Paksa

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Haryo Limanseto mengatakan pengakuan tersebut menunjukkan upaya Indonesia membangun kerangka izin mengenai rumor ketenagakerjaan dan perdagangan telah mendapat perhatian dari pemerintah AS.

“Pemerintah Indonesia mencermati pengakuan USTR bahwa Indonesia merupakan salah satu negara nan secara aktif berkomitmen dan mempunyai kerangka izin untuk mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global,” kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Menurut Haryo, selama proses investigasi Section 301 pemerintah Indonesia secara aktif berkomunikasi dengan pemerintah AS. Indonesia juga mengikuti seluruh tahapan penyelidikan, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Sejumlah Produk Indonesia Dikecualikan

Di sisi lain, pemerintah juga mencermati keputusan USTR nan memasukkan sejumlah produk asal Indonesia ke dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions). Pemerintah tetap menunggu hasil investigasi lanjutan mengenai rumor kelebihan kapabilitas manufaktur nan diperkirakan bakal diumumkan dalam waktu dekat.

“Kita tetap menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berambisi agar tarif nan diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk nan sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi,” jelas Haryo.

Untuk menjaga daya saing ekspor nasional, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan. Dari sisi domestik, pemerintah bakal menyederhanakan izin impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia lebih kompetitif.

Selain itu, pemerintah bakal mengoptimalkan beragam perjanjian jual beli nan telah berlaku, seperti dengan Australia, Korea Selatan, dan Regional Comprehensive Economic Partnership (RCEP), sekaligus memperluas akses pasar melalui penyelesaian kerja sama perdagangan baru.

“Dan secara garang membuka pasar baru (melalui I-EAEU FTA, IEU-CEPA, ICA-CEPA) sebagai pengganti pasar AS,” tutup Haryo.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan