Ini Alasan Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Berdasarkan Konvensi PBB

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Ini Alasan Komnas Perempuan Sebut Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan Berdasarkan Konvensi PBB

Kekerasan terhadap perempuan. (Foto: Freepik)

KASUS dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap wanita berinisial YTR di Bandung terus menjadi sorotan publik. Meski dinilai sebagai kekerasan berat nan berakibat serius, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) RI menyebut kasus ini belum dapat langsung dikategorikan sebagai penyiksaan menurut standar Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (CAT).

Pernyataan ini memunculkan perhatian luas lantaran banyak pihak menilai tindakan dalam kasus tersebut sangat berat dan berkepanjangan. Namun, secara norma internasional, terdapat kriteria tertentu nan kudu dipenuhi agar suatu peristiwa dapat diklasifikasikan sebagai penyiksaan.

 Nakal dari Kecil hingga Pernah Terjerat Kasus Penganiayaan

1. Ada Kriteria Ketat dalam Konvensi PBB

Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa dalam Konvensi Anti Penyiksaan (CAT), tidak semua corak kekerasan dapat langsung disebut sebagai penyiksaan. Menurutnya, terdapat sejumlah unsur utama nan kudu terpenuhi.

Pertama, rasa sakit nan sangat berat (severe pain) untuk tujuan tertentu. Kedua, adanya tujuan tertentu seperti mendapatkan pengakuan, hukuman, alias diskriminasi. Ketiga, adanya keterlibatan alias pembiaran oleh unsur negara.

Jika salah satu unsur tersebut tidak terpenuhi, suatu kasus belum bisa dikategorikan sebagai penyiksaan dalam konvensi PBB. Meski begitu, Komnas Perempuan terus mengkaji kasus kekerasan terhadap YTR nan dilakukan kekasihnya, Taufik Hidayat.

“Kalau di Komnas Perempuan sendiri catatan tahunan kami mencatat setidaknya di tahun 2024 itu ada 13 kasus penyiksaan seksual dan di tahun 2025 ada 4 kasus penyiksaan seksual. Nah, memang kebanyakan kasus penyiksaan seksual ini under reporting lantaran banyak nan takut gitu ya wanita dan merasa bahwa ketika mereka melaporkan belum tentu ditanggapi dengan baik,” ujar Sondang Frishka Simanjuntak, dalam konvensi pers nan ditayangkan di Youtube Ombudsman.

“Kemudian untuk kasus YTR perlu kami sampaikan di sini, kasus YTR itu kita belum bisa memandang sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam arti konvensi anti penyiksaan. Dalam konvensi anti penyiksaan, dia mensyaratkan bahwa perbuatan tersebut ditujukan untuk menimbulkan severe pain, kesakitan nan sangat luar biasa untuk mendapatkan tujuan tertentu. Tujuan itu adalah misalnya mendapatkan pengakuan alias untuk diskriminasi dan ada keterlibatan negara,” lanjutnya.

“Dalam kasus YTR kisa sudah memandang bahwa memang ada tindakan nan menimbulkan severe pain alias nan dampaknya sangat luar biasa. Nah nan perlu kita periksa sekarang adalah apakah ada pengabaian dari pemerintah wilayah misalnya tempat kos-kosannya, alias dari abdi negara penegak norma misalnya ketika wanita tersebut alias korban tersebut sudah berupaya untuk menyampaikan kasusnya tapi kemudian tidak ditindaklanjuti,” jelas Sondang Frishka Simanjuntak.

“Nah di situlah kita bisa memandang sudah ada keterlibatan negara nan memberikan pengabaian sehingga masuk dalam kategori penyiksaan nan ada di dalam konvensi anti penyiksaan,” sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com