Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

Ini Alasan Gus Yaqut Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Gus Yaqut (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Pengacara eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Melissa Anggraini, membeberkan argumen kliennya ajukan gugatan praperadilan mengenai sah alias tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Kita punya lebih dari tiga poin, di antaranya mereka (KPK) menggunakan pasal UU Tipikor, Pasal 2 dan Pasal 3, nan pasal itu sudah dicabut dan tidak lagi berlaku, serta sudah digantikan dengan pasal di KUHP baru, tapi mereka tidak merefer sama sekali," ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, banyak kesalahan nan dilakukan KPK dalam menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka. Salah satunya, KPK dinilai serampangan menerapkan pasal terhadap kasus dugaan korupsi kuota haji hingga membikin Gus Yaqut menjadi tersangka.

"Jadi, jika dari prosedurnya, kami lihat banyak sekali nan salah, banyak sekali nan cacat, dan kami rasa kami punya kewenangan untuk menguji itu di persidangan ini," tuturnya.

Selain itu, tambahnya, sprindik juga dipersoalkan. Dari tiga sprindik, Gus Yaqut hanya pernah diperiksa pada satu sprindik saja. Selain itu, surat penetapan tersangka nan menjadi kewenangan bagi Gus Yaqut disebut tidak pernah diterima.

"Lebih perincian di persidangan ya. Intinya, kita mengetahui tiga sprindik itu dari surat pemberitahuan. Kami tidak pernah menerima surat penetapan tersangka nan berisi kewenangan pengguna kami, nan berisi uraian perkara, nan berisi apa saja nan mengaitkan perbuatan beliau sehingga ditetapkan sebagai tersangka. Kita tidak pernah terima itu," ujarnya.

"Nah, dari situ kita mengetahui rupanya ada tiga sprindik, sementara kami hanya pernah diperiksa di sprindik awal, sprindik umum saja," kata Melissa.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan buletin terkini dengan jeli dan terpercaya. Ikuti info terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa krusial lainnya, langsung dari sumber nan terpercaya.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com