Anggie Ariesta
, Jurnalis-Kamis, 01 Oktober 2026 |11:16 WIB

Bank Indonesia (BI) mengungkapkan argumen di kembali penetapan pemisah transaksi pembelian kurs asing (valas). (Foto: Okezone.com)
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mengungkapkan argumen di kembali penetapan pemisah transaksi pembelian kurs asing (valas), khususnya dolar Amerika Serikat (AS), tanpa arsip pendukung (underlying) aktivitas ekonomi menjadi maksimal USD10.000 per orang per bulan.
Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas Bank Indonesia, Erwin Gunawan Hutapea, menegaskan kebijakan tersebut merupakan langkah strategis bank sentral dalam mengelola sisi permintaan (demand) guna menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dari tekanan spekulatif.
Erwin pun meluruskan dugaan bahwa BI melarang masyarakat membeli valas. Kebijakan ini murni ditujukan untuk menertibkan transaksi nan tidak mempunyai pedoman aktivitas ekonomi riil.
“Kemudian apa nan kita lakukan dari sisi demand? Bank Indonesia juga menerapkan kebijakan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar untuk pembelian-pembelian valas nan tidak mempunyai kaitan dengan aktivitas ekonomi, artinya tidak ada underlying aktivitas ekonominya,” kata Erwin, Kamis (1/10/2026).
Erwin menjelaskan bahwa periode pemisah (threshold) pembelian valas tanpa underlying sebelumnya berada di nomor USD100.000 per orang per bulan. Angka tersebut kemudian dipangkas secara berjenjang menjadi USD50.000, USD25.000, hingga sekarang diturunkan menjadi USD10.000 per orang per bulan.
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·