Binti Mufarida
, Jurnalis-Minggu, 30 Agustus 2026 |14:05 WIB

Suasana Sidang Pleno Muktamar Ke-35 NU. (Foto: NU Online)
JAKARTA — Agenda Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) memasuki babak krusial. Sidang Pleno IV nan digelar di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pesantren Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), mulai membahas patokan pencalonan Ketua Umum PBNU.
Pimpinan sidang pleno, Mohammad Nuh, memimpin langsung pembacaan draf tata tertib nan mengatur sistem penjaringan hingga kriteria calon Ketua Umum PBNU.
Dalam patokan tersebut, peserta Muktamar bakal memilih maksimal lima nama calon nan dinilai memenuhi syarat. Lima nama dengan bunyi terbanyak kemudian bakal diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
"Para calon ketua umum dijaring melalui pemungutan bunyi oleh peserta Muktamar dengan memilih maksimal lima calon nan memenuhi syarat. Hasil pemilihan bakal diambil lima besar untuk menjadi calon ketua umum dan diserahkan kepada AHWA," kata Nuh dikutip dari laman resmi NU.
Nuh kemudian membacakan Pasal 7 nan mengatur kriteria calon Ketua Umum. Dalam draf tersebut, terdapat lima syarat nan kudu dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU.
"Syarat pertama adalah pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, dan ketua badan otonom dan ketua lembaga di tingkat PBNU," ujarnya.
Syarat kedua berangkaian dengan kedudukan politik. Calon Ketua Umum PBNU tidak boleh sedang menduduki kedudukan politik sebagaimana diatur dalam AD/ART lama Pasal 51 ayat 5. Jabatan politik nan dimaksud antara lain ketua daerah, menteri, hingga personil DPR.
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·