Ingat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Besok 16 Juni

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Masyarakat nan bakal beraktivitas di Jakarta besok perlu mengetahui info terbaru mengenai kebijakan lampau lintas. Sebab, besok merupakan hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah.

Sehubungan dengan libur nasional tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota. Berikut info selengkapnya.

Ganjil Genap Jakarta 16 Juni Ditiadakan

Melalui unggahan resmi di akun IG Dishub DKI Jakarta, dilansir Senin (15/6/2026), diumumkan bahwa penyelenggaraan sistem ganjil genap di beragam ruas jalan di Jakarta ditiadakan pada Selasa, 16 Juni 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dishub DKI Jakarta menjelaskan, kebijakan tersebut bertindak lantaran 16 Juni 2026 merupakan hari libur nasional dalam rangka Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah. Dengan demikian, kendaraan dengan pelat nomor ganjil maupun genap dapat melintas di ruas jalan nan biasanya menerapkan pembatasan tersebut.

"Sehubungan dengan Hari Libur Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 Hijriah pada 16 Juni 2026, penyelenggaraan sistem Ganjil Genap di beragam ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI Jakarta dalam unggahannya.

Dasar Peniadaan Ganjil Genap Jakarta

Merujuk info nan disampaikan Dishub DKI Jakarta, kebijakan peniadaan ganjil genap merujuk pada sejumlah izin nan mengatur penyelenggaraan pembatasan lampau lintas di Jakarta.

Salah satunya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Dalam patokan tersebut disebutkan bahwa pembatasan lampau lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional nan ditetapkan dengan keputusan presiden.

Selain itu, ketentuan ini juga merujuk pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Imbauan Tetap Patuhi Aturan Lalu Lintas

Meski sistem ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI Jakarta mengingatkan pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi rambu lampau lintas, menjaga ketertiban di jalan, serta mengutamakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya selama beraktivitas pada masa libur nasional.

Demikian info mengenai peniadaan sistem ganjil genap di Jakarta pada Selasa, 16 Juni 2026. Pengendara nan bakal melintas di wilayah ibu kota dapat menyesuaikan perjalanan dengan kebijakan tersebut, sembari tetap mematuhi patokan lampau lintas nan berlaku.

(wia/idn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News