Infografis Barang Bukti Fantastis Kasus Eks Jampidsus Febrie

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian duit (TPPU). Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menembukan beragam barang bukti di sejumlah tempat.

Terungkapnya dugaan korupsi nan menjerat Febrie bermulai dari penggeledahan di 13 letak nan dilakukan tim campuran Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Beberapa letak nan digeledah antara lain Kafe de'Clan Signature, Koin Money Changer di Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di area Sentul, Bogor.

Dari Kafe de'Clan Signature, interogator menyita sejumlah dokumen, peralatan elektronik, telepon genggam, serta duit tunai dalam beragam mata uang. Uang nan diamankan terdiri atas 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversi ke rupiah, nilainya diperkirakan mendekati Rp 60 miliar.

Sementara dari Koin Money Changer, interogator menyita 71 peralatan bukti dan 16 jenis mata duit asing dengan nilai sekitar Rp 7,2 miliar.

Penggeledahan kemudian bersambung ke sebuah rumah di area Sentul. Di letak itu, interogator menemukan brankas berisi tujuh koper nan menyimpan 74 kilogram emas batangan.

Selain emas, interogator juga menyita duit tunai sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta Rp 100 juta. Total nilainya diperkirakan mencapai sekitar Rp 476 miliar.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑