Ilustrasi(magnific)
ASOSIASI Personal Vaporizer Indonesia (APVI) menyatakan keberatan terhadap Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) nan menjadi patokan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Regulasi tersebut dinilai dapat membawa akibat luas pada beragam aspek ekonomi nasional, termasuk menakut-nakuti keberlanjutan sektor UMKM.
APVI menyoroti kebijakan standardisasi kemasan rokok polos (plain packaging) lantaran bakal berangkaian dengan kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara. Pasalnya, rancangan/regulasi ini mengatur secara ketat tanggungjawab penggunaan bungkusan seragam dengan warna standar khusus, seperti Pantone 448 C, serta memberikan batas terhadap pencantuman identitas merek dan visualisasi produk secara komersial.
APVI menjelaskan bahwa penerapan patokan bungkusan polos ini berisiko menghapus nilai identitas merek nan merupakan kewenangan dasar dan aset ekonomi krusial bagi pelaku industri legal nan telah berinvestasi dalam jangka panjang.
"APVI memandang bahwa izin perlu disusun secara proporsional, implementatif, dan mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dengan keberlangsungan industri legal nasional serta UMKM nan berada di dalam ekosistemnya," tulis APVI dalam pernyataan resmi nan dipublikasikan melalui akun IG resminya, Kamis (4/6).
Data Kementerian UMKM mencatat selama ini sektor UMKM telah menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional. Goncangan terhadap UMKM berpotensi mengganggu sasaran pertumbuhan ekonomi pemerintahan Prabowo-Gibran sebesar 8%.
Sikap tegas APVI nan menolak penerapan plain packaging sebenarnya sudah berjalan cukup lama. Dalam sebuah kesempatan lain, saat PP 28/2024 baru disahkan, Sekretaris Jenderal APVI, Garindra Kartasasmita mengungkapkan pihaknya cemas penerapan kebijakan plain packaging pada produk tembakau pengganti hanya bakal menciptakan beragam persoalan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk terlarangan di publik.
Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
"Aturan polos hanya bakal menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan bungkusan polos untuk produk tembakau pengganti seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif," jelas Garindra.
Pihak APVI menegaskan, akibat hilangnya identitas merek tersebut berimplikasi langsung pada melemahnya aspek perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk dalam negeri. Kehilangan karakter visual pada bungkusan juga diproyeksikan membuka celah nan sangat luas bagi peningkatan peredaran produk terlarangan serta maraknya kasus pemalsuan produk di pasar domestik.
Saat seluruh produk mempunyai tampilan bungkusan nan serupa tanpa pembeda, konsumen dewasa bakal mengalami kesulitan besar untuk membedakan produk resmi dengan produk ilegal. Kondisi ini dapat menurunkan penerimaan negara dari sektor cukai secara signifikan lantaran beralihnya konsumsi masyarakat ke pasar terlarangan tanpa pita cukai.
Penerimaan cukai rokok elektronik pada 2023 sekitar Rp1,93 triliun. Angka ini meningkat signifikan pada 2024 menjadi sekitar Rp2,75 triliun alias naik lebih dari 40 persen. Sementara pada 2025, penerimaan berada di kisaran Rp2,8 triliun.
Dampak ekonomi dari plain packaging juga dipastikan meluas hingga ke sektor-sektor pendukung ekosistem industri, termasuk industri kreatif, biro periklanan, produsen cetak kemasan, jasa logistik, serta jaringan distribusi.
"Dalam Public Hearing nan diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan di Jakarta pada Mei 2026, sejumlah asosiasi industri menyampaikan beragam catatan dan kekhawatiran terhadap beberapa substansi pengaturan, khususnya mengenai standarisasi bungkusan (plain packaging), penggunaan warna Pantone 448 C, serta pengaturan identitas merek," ujar pernyataan APVI.
Di luar bungkusan polos, IHT juga tengah dihadapkan pada beragam wacana kebijakan nan sangat restriktif, termasuk pelarangan bahan tambahan nan dituangkan dalam corak Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan sebagai patokan turunan PP 28/2024 serta pembatasan kadar tar dan nikotin nan diajukan oleh tim kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Berbagai patokan tersebut dikhawatirkan bakal menekan keberlangsungan sektor strategis nan secara signifikan berkontribusi pada serapan tenaga kerja dan perekonomian nasional. (Des)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·