Tim Okezone
, Jurnalis-Selasa, 05 Mei 2026 |20:29 WIB

Indonesia Dorong Perlindungan Hak Cipta Digital di London (foto: dok ist)
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, terus memperkuat posisi Indonesia di forum internasional melalui pembahasan Indonesian Proposal dalam pertemuan bilateral dengan United Kingdom Intellectual Property Office (UK IPO). Pertemuan tersebut berjalan di sela agenda Annual Meeting International Trademark Association 2026 di ExCeL London.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, menyampaikan bahwa arsip Elements Paper nan diajukan Indonesia telah resmi diakui sebagai arsip sesi umum pada World Intellectual Property Organization Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) ke-48. Capaian ini menjadi langkah krusial dalam memperkuat pelindungan kewenangan ekonomi pembuat di era digital modern.
"Pandangan dan pengalaman Inggris sangat berbobot bagi kami, khususnya dalam memperkuat Indonesian Proposal agar bisa menjawab tantangan pemanfaatan karya di ekosistem digital," ujar Hermansyah di London, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, Indonesia saat ini tengah memasuki tahap finalisasi revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Revisi tersebut diarahkan agar lebih adaptif terhadap disrupsi digital, termasuk penguatan intermediary liability serta tata kelola royalti melalui collective management organization (CMO).
3 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·