Indonesia Masuk Good Group AS, Nikmati Tarif Ekspor 10 Persen

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
Indonesia Masuk Good Group AS, Nikmati Tarif Ekspor 10 Persen ilustrasi(Antara)

Hubungan bilateral antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memasuki babak baru nan semakin solid. Kemitraan strategis ini tercermin dari penguatan integrasi ekonomi dan komitmen berbareng untuk memperluas akses pasar dunia nan saling menguntungkan.

Pemerintah AS melalui Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) secara resmi memberikan pengakuan positif atas langkah progresif Indonesia dalam penegakan norma ketenagakerjaan. Fokus utama apresiasi ini tertuju pada keberhasilan Indonesia menuntaskan rumor kerja paksa (forced labour) serta kebijakan tegas melarang impor produk nan terindikasi praktik tersebut.

Masuk Kelompok Prioritas 'Good Group'

Berkat komitmen tersebut, Indonesia sekarang terpilih masuk ke dalam golongan 6 negara prioritas alias "Good Group" dari total 60 negara mitra AS. Indonesia bersanding dengan Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan sebagai negara nan berkuasa menerima pertimbangan unik dari Pemerintah AS.

Pengakuan internasional ini dikukuhkan dalam pertemuan bilateral antara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dengan ketua USTR, Ambassador Jamieson Greer, di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis.

“Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10% berasas hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS berbareng 5 negara lain, sedangkan 54 negara lain bakal mendapatkan tarif 12,5%,” ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangan resmi, Jumat (5/6).

Stimulus Ekonomi dan Pengecualian Tarif

Selain kesepakatan tarif rendah, Indonesia telah memperkuat fondasi norma melalui Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) dan publikasi Permendag Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini secara spesifik mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

Sebagai akibat langsung, USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) nan diajukan Indonesia di bawah investigasi Pasal 301. Langkah ini diprediksi akan:

  • Memberikan stimulus ekonomi signifikan bagi sektor industri nasional.
  • Menurunkan beban biaya ekspor secara drastis.
  • Meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS.

Menko Airlangga menegaskan bahwa akomodasi ini merupakan bukti nyata kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking alias penyelesaian halangan izin di Indonesia.

Tantangan dan Agenda Strategis Mendatang

Meski mencatat capaian positif, kedua negara tetap membahas sejumlah rumor prosedural dan teknis. Implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru bakal terlaksana setelah 24 Juli 2026, guna menghindari tumpang tindih dengan tarif dunia nan sedang melangkah serta menjaga kepastian norma bagi pelaku usaha.

Beberapa rumor nan tetap dalam tahap pembahasan (unsolved issues) meliputi:

  1. Tata Niaga Impor: AS menyoroti sistem perizinan (import licensing) Indonesia untuk produk pertanian seperti apel, anggur, daging, dan jagung agar tidak menghalang aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
  2. Katoda Tembaga: Indonesia tengah memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan agar dikecualikan dari tarif Section 232.
  3. Subsidi Perikanan: Percepatan komunikasi mengenai kesepakatan WTO dengan tetap menjaga kepentingan nasional.

Menanggapi perihal tersebut, Menko Airlangga telah menginstruksikan koordinasi sigap dengan kementerian/lembaga sektoral untuk mempercepat kepastian prosedur di lapangan. Kerja sama ini diharapkan menjadi motor penggerak kemakmuran ekonomi berbareng bagi kedua negara di masa depan. (E-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia
↑