Indonesia Jamin Hak Veto Masyarakat Adat dalam Skema Kredit Keanekaragaman Hayati

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Indonesia Jamin Hak Veto Masyarakat Adat dalam Skema Kredit Keanekaragaman Hayati Menteri LH Jumhur Hidayat (kedua kiri)(dok.MI)

DI tengah London Climate Action Week, Kementerian Lingkungan Hidup mengumumkan perincian cetak biru pasar kredit keanekaragaman hayati nasional nan menempatkan masyarakat adat dan pengamanan ekosistem tapak sebagai penerima faedah utama. Indonesia menegaskan skema ini tidak bakal melangkah secara kapitalistik nan hanya menguntungkan perusahaan besar.

Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat mengingatkan bahwa rancangan pasar alam dunia kerap melupakan mereka nan sesungguhnya menjaga rimba di lapangan.

"Izinkan saya menegaskan bahwa fondasi utama dari angsuran keanekaragaman hayati nan sukses adalah pemberian faedah nan setara dan merata bagi organisasi lokal dan masyarakat budaya nan melakukan kerja keras nyata dalam konservasi di lapangan," ujar Jumhur dalam keterangan resmi, Rabu (24/6).

Indonesia memperkuat dua perisai norma utama untuk melindungi masyarakat lokal dari akibat eksploitasi. Pertama, agunan kewenangan absolut masyarakat budaya untuk memberikan alias menolak persetujuan tanpa paksaan atas setiap proyek di wilayah budaya mereka.

Kedua, finalisasi Peraturan Pemerintah nan memastikan setiap pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional menghasilkan untung nyata bagi masyarakat lokal, bukan mengalir ke perusahaan multinasional.

Skema multi-kredit nan dirancang KLH juga mengubah paradigma konservasi konvensional. Penilaian tidak lagi sekadar menghitung luasan tutupan pohon, melainkan memberikan nilai ekonomi pada eksistensi tanaman dan hewan endemik.

Keberhasilan menjaga kediaman satwa langka seperti harimau dan orangutan bakal mempunyai nilai tersendiri sehingga setiap nyawa di dalam ekosistem mendapat perlindungan nan terbiayai dengan layak.

Untuk mencegah klaim lingkungan palsu, Indonesia menerapkan empat pilar strategis. Pertama, penyelarasan Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan 2025-2045 agar kebijakan angsuran keanekaragaman hayati selaras dengan strategi nasional dua dasawarsa ke depan.

Kedua, standardisasi sistem pemantauan, pelaporan, dan verifikasi untuk mencegah penghitungan ganda. Ketiga, finalisasi izin akses dan pembagian untung atas pengelolaan kekayaan genetik nasional. Keempat, sinkronisasi lintas lembaga nan dipercepat mulai tahun ini.

KLH memimpin koalisi lintas sektor nan melibatkan Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pertanian, BRIN, Bappenas, sektor swasta, aktivis masyarakat sipil, serta perwakilan masyarakat budaya dalam membangun skema ini secara inklusif. (Ata/P-3)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia