Indonesia Darurat Sampah: Produksi 143 Ribu Ton, Terkelola Hanya 37 Ribu per Hari

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

 Produksi 143 Ribu Ton, Terkelola Hanya 37 Ribu per Hari

TPST Bantargebang (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol Nurofiq menyebut Indonesia tengah menghadapi darurat sampah nasional dengan produksi sampah mencapai sekitar 143 ribu ton per hari.

Pernyataan itu disampaikan dalam obrolan panel berbareng peserta Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua DPRD se-Indonesia di Akademi Militer Magelang, Sabtu 18 April 2026.

Hanif menjelaskan, nomor tersebut dihitung dari rata-rata produksi sampah 0,5 kilogram per orang per hari dengan jumlah masyarakat mencapai 288,3 juta jiwa. Namun, dari total 43.731 akomodasi pengelolaan sampah di Indonesia, hanya 33.249 unit nan berfaedah optimal.

Akibatnya, sampah nan terkelola baru sekitar 37.000 ton per hari alias setara 26 persen dari total timbulan nasional. Kondisi ini diperparah dengan tetap banyaknya tempat pembuangan akhir (TPA) nan menggunakan sistem open dumping. Tercatat, 324 dari 480 TPA alias sekitar 69 persen tetap menerapkan praktik pembuangan terbuka nan berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.

“Ini nan kemudian menimbulkan kedaruratan nan luar biasa nyaris di seluruh kabupaten dan kota tanpa terkecuali. Kelalaian kita selama nyaris 13 tahun sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kemudian berakibat pada hari ini semua berhadapan langsung dengan kasus-kasus sampah,” ujar Hanif.

Sebagai langkah penanganan, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan dua kebijakan mendesak pada 2026. Pertama, menghentikan seluruh praktik open dumping di 324 TPA di seluruh kabupaten/kota. Kedua, mulai Agustus 2026 hanya sampah anorganik alias residu nan diperbolehkan masuk ke TPA.

Seluruh sampah, lanjutnya, kudu diselesaikan dari hulu melalui pemilahan dan penguatan akomodasi TPS3R. Hanif menekankan bahwa persoalan utama pengelolaan sampah bukan terletak pada teknologi, melainkan pada aspek manajerial. Hal itu meliputi lemahnya tata kelola, rendahnya kesadaran masyarakat, penegakan norma nan belum konsisten, serta keterbatasan pendanaan.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com