INA Buka Suara Usai Menang Gugatan Lawan Kimia Farma di Singapura

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Jakarta -

Indonesia Investment Authority (INA) buka bunyi mengenai sengketa investasi dengan PT Kimia Farma (Persero) Tbk (KAEF) di persidangan Singapore International Arbitration Centre (SIAC) beberapa waktu lalu. Diketahui, sengketa investasi ini melibatkan anak upaya INA dan Silk Road Fund (SRF) milik China melawan PT Bio Famra (Persero), KAEF, dan Kimia Farma Apotek (KFA).

Chief Legal Counsel INA, Arisia Pusponegoro, mematuhi proses persidangan arbitrasi tersebut. Namun dia menegaskan, INA dan mitra investasinya mempunyai kewenangan nan secara norma kudu dipatuhi oleh KAEF sejalan dengan keputusan persidangan SIAC.

"INA dan partner kami melaksanakan semua availability remedy alias hak-hak nan secara norma memang tersedia bagi kami baik berasas perjanjian maupun berasas peraturannya. Jadi, lantaran merupakan tanggung jawab kami sebagai penanammodal dan juga sebagai mitra investasi, kami laksanakan apa nan menjadi hak-hak kami berdasar norma dan berdasar kontrak-kontrak," ungkap Arisia dalam aktivitas Diskusi Media di instansi INA, Jakarta, Rabu (29/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

INA dan SRF diketahui melakukan investasi ke anak upaya KAEF, ialah KFA, pada 2022 silam. Total nilai investasi tersebut mencapai Rp 1,86 triliun untuk 40% kepemilikan saham KFA.

Kemudian INA dan SRF mengusulkan gugatan kepada SIAC pada Oktober 2024 mengenai biaya dan biaya investasi sekitar Rp 2,2 triliun. Teranyar, INA dan SRF juga diketahui telah memenangkan gugatan arbitrase tersebut pada pertengahan Juni 2026.

Meski demikian, Arisia tidak menyebut pasti langkah apa nan bakal diambil INA setelah pengadilan arbitrase tersebut. Sementara rumor manipulasi laporan finansial KAEF, dia tak berkomentar banyak mengingat perihal tersebut menjadi kewenangan perseroan.

"Itu saya belum bisa berkomentar ya, lantaran kami kan berinvestasi berbareng mitra investasi. Jadi itu merupakan suatu perihal nan merupakan bagian dari obrolan kami," terangnya.

Respons KAEF

Sekretaris Kimia Farma, Ida Rasita, mengaku menghormati putusan arbitrase internasional tersebut. Ia mengaku tetap bakal mengkaji putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Ida mengatakan, KAEF senantiasa tunduk, mematuhi, dan berpatokan pada ketentuan norma dan peraturan perundang-undangan nan berlaku. KAEF juga senantiasa bersikap kooperatif terhadap otoritas nan berkuasa sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan nan baik.

"Perseroan selanjutnya tengah melakukan kajian komprehensif atas putusan tersebut dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait, dalam rangka mengusahakan solusi terbaik untuk melindungi kepentingan Perseroan dan pemegang saham sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan nan bertindak guna memastikan Perseroan dapat menjalankan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," tulis Ida dikutip dari Keterbukaan Informasi, 30 Juni 2026.

Berdasarkan laporan finansial KAEF tahun 2025, anak upaya INA nan terlibat dalam sengketa tersebut adalah PT Akar Investasi Indonesia berbareng anak upaya Silk Road Fund (SRF), ialah CIZJ Limited. Pada 2024, kedua perusahaan itu mengirimkan surat kepada KAEF dan KFA.

Dalam surat tersebut, Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited menyatakan adanya dugaan pelanggaran terhadap Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA) nan ditandatangani pada 13 November 2022 oleh KAEF, INA, CIZJ, SRF, dan KFA.

Dugaan pelanggaran itu berangkaian dengan info nan dinilai tidak jeli alias tidak komplit nan disampaikan kepada Akar dan CIZJ, termasuk info finansial KFA nan menjadi dasar penyelesaian proses penambahan modal.

(ahi/ara)

Selengkapnya
Sumber detik finance
detik finance