Menteri Agama Lukman Hakim Syaifudin (tengah) saat menghadiri dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/3/2019). Raker tersebut membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Keagama(Antara)
Lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan tonggak sejarah bagi bumi pendidikan Islam di Indonesia. UU ini memberikan landasan norma nan kuat bagi negara untuk memberikan rekognisi (pengakuan), afirmasi (penguatan), dan fasilitasi terhadap pesantren. Namun, setelah beberapa tahun berjalan, penerapan di tingkat wilayah dinilai tetap menyisakan kegamangan regulasi.
Banyak pemerintah wilayah (Pemda) nan tetap ragu dalam mengambil langkah konkret, terutama mengenai pengalokasian anggaran dan penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren. Hal ini menyebabkan potensi besar UU Pesantren belum sepenuhnya dirasakan oleh ribuan lembaga pendidikan di akar rumput.
Akar Masalah: Mengapa Daerah Masih Gamang?
Berdasarkan pengamatan redaksi terhadap dinamika kebijakan publik, terdapat beberapa aspek utama nan memicu halangan penerapan UU Pesantren di daerah:
- Dualisme Kewenangan: Urusan kepercayaan merupakan urusan pemerintahan absolut nan menjadi kewenangan pusat. Hal ini sering kali membikin Pemda ragu untuk mengintervensi pesantren melalui APBD lantaran takut menyalahi patokan penggunaan anggaran.
- Ketiadaan Peraturan Turunan: Belum semua wilayah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) alias Peraturan Gubernur/Bupati/Wali Kota sebagai juklak (petunjuk pelaksanaan) dan juknis (petunjuk teknis) dari UU No 18 Tahun 2019.
- Kapasitas Fiskal Daerah: Keterbatasan anggaran wilayah membikin prioritas terhadap pesantren sering kali tergeser oleh urusan wajib lainnya seperti prasarana alias kesehatan.
Tiga Pilar UU Pesantren nan Harus Dikawal
Untuk menghapus kegamangan tersebut, penerapan di wilayah kudu merujuk pada tiga kegunaan utama pesantren nan diamanatkan undang-undang:
| Pendidikan | Penyetaraan piagam pesantren (muadalah) dalam seleksi kerja alias pendidikan lanjut di lembaga daerah. |
| Dakwah | Dukungan sarana prasarana ibadah dan aktivitas syiar Islam nan dikelola pesantren. |
| Pemberdayaan Masyarakat | Pelibatan pesantren dalam program UMKM wilayah dan ketahanan pangan lokal. |
Urgensi Dana Abadi Pesantren di Daerah
Salah satu poin krusial dalam UU Pesantren adalah mandat mengenai Dana Abadi Pesantren. Di tingkat pusat, sistem ini mulai terbentuk, namun di tingkat daerah, sinkronisasi anggaran tetap menjadi tantangan. Pemda diharapkan tidak hanya mengandalkan hibah nan berkarakter tidak tetap (insidental), tetapi mulai merancang skema support nan berkepanjangan melalui payung norma Perda.
Kejelasan izin di wilayah bukan hanya soal support finansial, melainkan soal kepastian norma agar pesantren tidak lagi dianggap sebagai entitas pendidikan "kelas dua" dalam sistem pembangunan daerah.
Langkah Strategis Percepatan
Untuk mengatasi kebuntuan implementasi, diperlukan langkah-langkah strategis sebagai berikut:
- Akselerasi Perda Pesantren: DPRD dan Pemda kudu memprioritaskan naskah akademik dan pengesahan Perda Pesantren sebagai payung norma lokal.
- Koordinasi Lintas Sektoral: Memperkuat sinergi antara Kantor Wilayah Kementerian Agama (pusat) dengan Dinas Pendidikan dan Biro Kesra di daerah.
- Sosialisasi Masif: Memberikan pemahaman kepada aparatur wilayah bahwa memberikan support kepada pesantren adalah legal dan konstitusional berasas UU No 18 Tahun 2019.
FAQ: Implementasi UU Pesantren
Apakah Pemda boleh memberikan anggaran rutin untuk pesantren?
Boleh, selama didasarkan pada Perda nan merujuk pada UU Pesantren dan sesuai dengan keahlian finansial wilayah tanpa melanggar ketentuan hibah/bansos.
Apa faedah utama Perda Pesantren bagi santri?
Memberikan akses nan sama terhadap akomodasi publik, danasiwa daerah, dan pengakuan kompetensi lulusan pesantren di bumi kerja lokal.
Bagaimana jika wilayah belum mempunyai Perda Pesantren?
Implementasi tetap bisa melangkah melalui diskresi kepala wilayah alias peraturan kepala wilayah (Perkada), namun kekuatannya tidak sekuat Perda dalam perihal pengalokasian anggaran jangka panjang.
Kesimpulannya, memperjuangkan kejelasan penerapan UU Pesantren di wilayah adalah upaya menjemput keadilan bagi bumi pesantren. Kegamangan izin kudu segera diakhiri dengan keberanian politik (political will) dari para pemimpin daerah.
English (US) ·
Indonesian (ID) ·