Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker, Siap Dihukum Mati demi Contoh Korupsi

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Immanuel Ebenezer Menyesal Jadi Wamenaker, Siap Dihukum Mati demi Contoh Korupsi Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer (Noel) mengaku menyesal menjabat jadi Wamenaker.(MI/Muhammad Ghifari A)

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer namalain Noel, mengungkapkan penyesalan mendalam atas keputusannya menjabat sebagai wakil menteri. Pernyataan ini disampaikan Noel usai menjalani sidang pembacaan pleidoi mengenai kasus dugaan korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Senin (25/5).

Noel menyebut kasus norma nan menjeratnya sebagai titik terendah dalam hidupnya. Ia merasa kedudukan nan hanya diembannya selama 10 bulan tersebut kudu dibayar mahal dengan masa penahanan nan sama panjangnya serta tuntutan pidana nan berat.

“Sebetulnya sudah menyesal sekali menjadi Wakil Menteri Tenaga Kerja. Menyesal sekali saya. Pedih sekali saya mendapat kedudukan ini menurut saya,” ujar Noel di pengadilan.

Meski menyatakan penyesalan, Noel menegaskan kesiapannya menghadapi segala akibat norma dan politik. Ia mengaku telah mengakui kesalahannya sejak awal proses norma dimulai dan tidak beriktikad menyalahkan pihak lain alias mencari "kambing hitam".

“Saya sudah mengaku salah. Dari pertama saya ditangkap saya mengaku salah, ketika sidang pertama saya mengaku salah, sampai detik ini saya juga mengaku salah. Kalau seandainya saya menjadi contoh untuk pemberantasan korupsi, hukum mati saja saya,” tegasnya.

Dalam pembelaannya, Noel juga menyinggung sejumlah kebijakan pro-buruh nan sempat dia keluarkan, seperti larangan penahanan piagam oleh perusahaan dan penghapusan batas usia maksimal 35 tahun dalam lowongan kerja. Ia menduga langkah-langkah tersebut berpotensi memicu serangan kembali dari pihak-pihak tertentu terhadap dirinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Immanuel Ebenezer dengan pidana penjara selama lima tahun. Noel dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi.

Selain balasan badan, jaksa menuntut Noel bayar denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta duit pengganti kerugian negara sebesar Rp1,435 miliar. (Z-10)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia