Selain itu, interogator juga menemukan kebenaran baru bahwa sebagian korban diduga mengalami tindakan pelecehan lebih dari satu kali. Modus nan digunakan tersangka ialah memberikan iming-iming pendidikan cuma-cuma dan duit kepada korban.
“Beberapa korban mengaku mengalami perbuatan itu hingga tiga sampai empat kali,” jelasnya.
Saat ini, lanjut Imam, kondisi psikologis para korban tetap dalam pendampingan intensif. Polisi menggandeng Dinas Sosial Kabupaten Ponorogo dan tim ilmu jiwa untuk melakukan asesmen serta pemulihan terhadap korban.
“Pendampingan terus dilakukan lantaran kondisi korban tetap mengalami tekanan psikologis,” terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 415 huruf b alias Pasal 417 KUHP dengan ancaman balasan maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Sementara mengenai operasional pondok pesantren, polisi menyerahkan penanganannya kepada pihak Kementerian Agama.
4 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·