8 WNA Asal Tiongkok Dideportasi dari Surabaya(MI/Hery Susetyo)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan menangkal delapan penduduk negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Kedelapan WNA tersebut terbukti menyalahgunakan izin tinggal dengan bekerja secara terlarangan di sebuah proyek pembaharuan restoran di area Pakuwon Mall, Surabaya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Agus Winarto, mengungkapkan bahwa pelanggaran ini terungkap saat Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menggelar operasi pengawasan lapangan pada 4 Juni 2026 lalu. Proses deportasi telah dilaksanakan pada Senin (22/6) melalui Bandara Internasional Juanda menuju negara asal mereka.
"Di lokasi, petugas menemukan delapan WNA sedang melakukan aktivitas teknis mulai dari instalasi listrik, perpipaan, konstruksi, pemasangan sistem ventilasi udara (ducting), hingga pengawasan proyek," kata Agus dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan arsip keimigrasian dan ketenagakerjaan, petugas menemukan tiga jenis modus pelanggaran izin tinggal nan dilakukan oleh kedelapan WNA tersebut. Atas tindakan tersebut, seluruh WNA itu dinyatakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka terbukti melakukan aktivitas nan tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal, sehingga dijatuhi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Agus menegaskan, meski Indonesia sangat terbuka terhadap investasi dan tenaga kerja asing demi pembangunan nasional, kepatuhan terhadap norma tetap menjadi nilai mati.
“Setiap WNA kudu menggunakan izin tinggal sesuai dengan aktivitas nan dilakukan, bekerja sesuai jabatan, serta pada perusahaan nan menjadi penjaminnya. Kami bakal menindak tegas setiap corak penyalahgunaan,” ujar Agus.
Langkah tegas ini selaras dengan pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, nan menekankan penegakan norma keimigrasian nan ahli dan akuntabel melalui semangat "Imigrasi untuk Rakyat" demi menjaga kedaulatan negara serta menciptakan suasana investasi nan sehat dan tertib hukum. (HS)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·