Imigrasi Bandara Soetta mengamankan calon pekerja migran terlarangan nan bakal berangkat ke Kamboja.(Dok. Antara)
KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (Soetta) sukses mengungkap modus pemberangkatan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) nan diduga bakal bekerja secara nonprosedural alias menjadi pekerja migran ilegal ke Kamboja. Ketiganya dicegah saat hendak melakukan perjalanan melalui Terminal 2 Keberangkatan Internasional Bandara Soetta.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermulai dari kecurigaan petugas terhadap tiga penumpang maskapai Air Asia dengan nomor penerbangan AK354 tujuan Malaysia pada Rabu, 17 Juni 2026.
“Para penumpang tersebut mengaku hendak berpiknik selama satu minggu ke Kamboja. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan indikasi kuat bahwa mereka bakal bekerja secara nonprosedural,” ujar Galih di Tangerang, Jumat (19/6).
Modus Liburan dan Temuan Izin Kerja Aktif
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan kebenaran bahwa ketiga WNI tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kamboja dan tetap mempunyai urusan pekerjaan di sana. Bahkan, dalam pemeriksaan lanjutan, mereka kedapatan mempunyai work permit (izin kerja) nan tetap aktif hingga Desember 2026.
Meski mempunyai izin kerja dari negara tujuan, ketiganya tidak bisa menunjukkan arsip resmi nan dipersyaratkan oleh Pemerintah Indonesia bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dokumen nan tidak dimiliki antara lain visa kerja nan sah, perjanjian kerja, salinan panggilan kerja nan dilegalisasi oleh Perwakilan RI, dan agunan sosial ketenagakerjaan alias asuransi sesuai ketentuan.
“Karena tidak bisa menunjukkan legalitas sesuai prosedur, kami melakukan penundaan keberangkatan terhadap ketiga WNI tersebut lantaran dicurigai sebagai PMI nonprosedural,” tegas Galih.
Penundaan keberangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagai upaya preventif negara melindungi penduduk negaranya dari akibat eksploitasi.
Sinergi Pengawasan di Pintu Gerbang Negara
Galih menambahkan bahwa penanganan kasus ini dilakukan melalui sinergi erat dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta. Langkah tegas ini diambil bukan untuk menghalang mobilitas masyarakat, melainkan sebagai corak perlindungan awal agar WNI tidak menjadi korban penempatan kerja terlarangan alias praktik perdagangan orang di luar negeri.
“Kami mau memastikan setiap WNI nan berangkat, khususnya nan terindikasi bakal bekerja, memenuhi prosedur arsip nan memadai. Kami tidak mau mereka berangkat tanpa perlindungan dan berhujung menjadi korban pemanfaatan di luar negeri,” pungkasnya.
Saat ini, petugas telah melakukan pendokumentasian dan penyusunan laporan kejadian mengenai kasus tersebut guna pengembangan lebih lanjut mengenai jaringan penempatan PMI ilegal ke wilayah Kamboja. (Ant/H-3)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·