Imigrasi Semarang Tangkap Empat Warga Tiongkok Anggota Sindikat Penipuan

Sedang Trending 1 jam yang lalu

Imigrasi tangkap empat penduduk Tiongkok personil sindikat penipuan.

, SEMARANG, – Empat penduduk negara Tiongkok ditangkap oleh Imigrasi Semarang lantaran diduga menjadi personil sindikat penipuan daring internasional. Penangkapan ini dilakukan di sebuah rumah di area Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Kamis (4/6), setelah penyelidikan intensif selama dua pekan.

Kepala Imigrasi Semarang, Ari Widodo, menjelaskan bahwa penangkapan ini berasal dari observasi dan pendalaman lapangan nan menemukan aktivitas mencurigakan oleh sejumlah penduduk negara asing di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat. Empat penduduk Tiongkok nan ditangkap masing-masing adalah HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37).

Selain keempat penduduk Tiongkok, dua penduduk negara Indonesia, DS (26) dan E (26), turut diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam penggeledahan, petugas menemukan 604 telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM.

Menurut Ari Widodo, keempat penduduk Tiongkok tersebut diduga bagian dari jaringan penipuan daring internasional nan menggunakan beragam platform komunikasi digital seperti aplikasi DingTalk dan DingDing. Target operasi mereka adalah korban nan berada di luar Indonesia.

Para tersangka diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Konten ini diolah dengan support AI.

sumber : antara

Selengkapnya
Sumber Republika Nasional
Republika Nasional