Imigrasi RI Tangkal Seumur Hidup WN AS Buron yang Ditangkap di Bunker Depok

Sedang Trending 2 minggu yang lalu
Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menetapkan hukuman bagi AW namalain BW namalain AYW namalain JW, buron kepolisian Amerika Serikat (AS) atas kasus pelecehan seksual, nan ditangkap di dalam bunker rumahnya di Sawangan Depok, Jawa Barat (Jabar). Sanksi tersebut adalah penangkalan masuk wilayah RI seumur hidup.

Berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas, Senin (8/6/2026), hukuman dijatuhkan sesuai Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025.

"Penangkalan seumur hidup terhadap AW telah dilakukan imigrasi agar nan berkepentingan tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia sesuai dengan Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 13 Tahun 2025," tulis Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Imigrasi juga berkoordinasi dengan otoritas Amerika Serikat untuk memastikan AW menjalani proses norma lebih lanjut di negara asalnya. AW dinilai telah melakukan pelanggaran keimigrasian nan serius.

Pelanggaran nan dimaksud ialah menggunakan identitas palsu. Ia juga menyalahgunakan arsip perjalanan.

"Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," tegas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenimipas Hendarsam Marantoko.

Awal Mula Status Buron AW Terungkap

Hendarsam Marantoko sebelumnya menjelaskan awal mula status buron AW terungkap. Dia mengatakan awalnya ada seorang wanita berinisial NM berbareng dua anaknya ke Direktorat Jenderal Imigrasi RI awal Desember 2024.

NM mengaku suaminya, ialah pelaku AW namalain BW namalain AYW namalain JW, membatasi ruang geraknya. Oleh karena itu izin tinggal NM lenyap selama sekitar lima tahun, dan tak diurus.

NM juga mengatakan pernah menjadi korban pelecehan seksual suaminya. Akhirnya Imigrasi RI memfasilitasi kepulangan NM dan anak-anaknya ke Negeri Paman Sam pada 7 Desember 2024.

Selanjutnya, Imigrasi berkoordinasi dengan Kedubes AS mengenai profil pelaku. Dan didapatkan kebenaran status norma pelaku nan tercatat telah acapkali mengganti identitasnya selama 15 tahun sejak masuk ke Indonesia.

AW Kabur ke RI Usai Terjerat Kasus Pelecehan Seks

Hendarsam menjelaskan AW masuk ke Indonesia pada 7 November 2011. Dia kabur dari proses norma atas kasus pelecehan seksual nan di AS.

AW menjadi WN AS melalui skema naturalisasi pada 4 Mei tahun 2000. Dia memegang paspor AS nan lenyap masa berlakunya pada 2010.

Akhirnya, Ditjen Imigrasi Kemenimipas menerima surat permohonan support penangkapan dari Kedutaan Besar Amerika Serikat pada 5 Maret 2026 untuk menangkap AW. Hasil penyelidikan dan info masyarakat mengarahkan tim ke tempat tinggal AW di Sawangan, Depok.

"Kami memastikan bahwa setiap orang asing nan berada di wilayah Indonesia tidak hanya wajib memenuhi persyaratan administratif. Mereka juga tidak boleh membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Terhadap setiap pelanggaran, kami bakal bertindak tegas demi menjaga kedaulatan negara, lantaran imigrasi untuk rakyat" ungkap Hendarsam.


AW Dideportasi dengan Pengawalan US Marshals

Setelah ditangkap saat berlindung di bunker rumahnya di wilayah Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (23/4), AW lampau ditahan di rumah detensi. Dia lampau deportasi pada 4 Juni 2026 dengan pengawalan US Marshals.

"Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kegunaan pengawasan dan penegakan norma keimigrasian melangkah efektif melalui sinergi dan kerja sama nan baik dengan abdi negara penegak norma maupun negara-negara sahabat," pungkas Hendarsam.

(aud/jbr)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News