Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 29 September 2026 |23:10 WIB

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA, 10 di Antaranya Terkait Prostitusi

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA (foto: dok ist)

JAKARTA - Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 penduduk negara asing (WNA) selama 21-27 September 2026. Tindakan ini merupakan hasil patroli keimigrasian pada 15-20 September 2026 nan menyisir sejumlah letak di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri menyatakan, 10 dari 18 WNA tersebut terjaring dalam operasi campuran berbareng Polda Bali pada 17 September 2026.

Selain terindikasi menyalahgunakan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, lima orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal melampaui masa bertindak izin tinggal (overstay).

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL nan menjadi pembimbing sepeda motor dengan menggunakan ITAS Remote Worker (Izin Tinggal Terbatas).

VL, kata Novyandri, terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS tersebut. Selain itu, satu WNA lainnya merupakan WN Slovakia pemegang ITAS nan tidak mengusulkan pemutakhiran info setelah melakukan pergantian paspor.

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com
↑