Imigrasi Medan Ringkus 7 WNA & 31 WNI Kasus Love Scamming, Nyamar Jadi Cewek

Sedang Trending 3 minggu yang lalu
Kantor Imigrasi Medan melakukan pengungkapan kasus love scamming, Senin (6/7/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

Kantor Imigrasi Medan mengamankan tujuh WN China, satu WN Vietnam dan 31 WNA pelaku love scamming. Mereka menipu para korban dengan berpura-pura menjadi wanita.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sebuah ruko di area CBD Polonia Medan, pada Selasa (23/6).

Dari sana petugas campuran Imigrasi berbareng Polda Sumut menangkap para pelaku nan terindikasi sebagai sindikat penipuan love scamming.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan di area Royal Sumatera Kota Medan dan mendapati aktivitas mencurigakan nan digunakan untuk penipuan daring, pada Rabu (24/6).

Kantor Imigrasi Medan melakukan pengungkapan kasus love scamming, Senin (6/7/2026). Foto: Amar Marpaung/kumparan

"Secara keseluruhan telah diamankan tujuan WNA meliputi enam penduduk RRT dengan inisial ZH, XZ, ZW, XY, XZ dan SH serta penduduk negara Vietnam berinisial NTTT. Kemudian 31 WNI nan diduga mengenai dalam jaringan ini," kata Parlindungan saat konvensi pers di Kantor Imigrasi Medan, Senin (6/7).

Parlindungan menuturkan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku bahwa diduga pelaku melakukan aksinya sejak satu bulan terakhir. Para korbannya adalah WN Jepang. Namun mengenai jumlahnya, pihak Imigrasi tetap berkoordinasi dengan otoritas Jepang.

Dari tangan pelaku, imigrasi menyita sejumlah peralatan bukti berupa 120 unit handphone, 55 unit komputer, 7 unit laptop, 48 keyboard, tujuh arsip perjalanan nan tetap berlaku, serta puluhan perangkat keras pendukung lainnya.

Nyamar Jadi Wanita

Pada kesempatan nan sama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Uray Avian mengatakan modus para pelaku melakukan kejahatannya dengan menyamar sebagai wanita untuk menipu para korban.

Ia menyebutkan, pada pelaku menggunakan sosial media dengan memanipulasi identitasnya. Kemudian para pelaku mendekati korban laki-laki melalui video call.

Lalu, komunikasi intensif terjalin dan pelaku menakut-nakuti dan meminta duit kepada korban. Sehingga para korban mengirimkan duit kepada para pelaku.

"Mereka berkedudukan sebagai wanita untuk mendekati calon korban. Melalui platform Instagram, para pelaku mencari calon korban dengan sasaran utama adalah laki-laki berkewarganegaraan Jepang. Setelah berkomunikasi secara intensif, kemudian para pelaku mengarahkan korban untuk berkomunikasi lebih lanjut pada aplikasi percakapan," ujar Uray.

"Setelah membangun kedekatan, para pelaku diduga melancarkan tindakan penipuan nan mengakibatkan kerugian finansial bagi para korban. Setelah itu, para pelaku memutuskan komunikasi dengan para korban untuk menghilangkan jejak," sambung Uray.

Dari 31 pelaku penipuan WNI terdapat 13 orang pekerja perempuan, 16 orang pekerja laki-laki serta dua orang sebagai penanggung jawab WNI.

Uray mengatakan, para pelaku WNA menggunakan visa kunjungan pra-investasi dengan indeks visa C12. Sehingga para pelaku mempunyai izin tinggal, namun tidak digunakan untuk semestinya.

"Diketahui seluruh izin tinggal tersebut tetap berlaku. Namun digunakan tidak sebagaimana mestinya," imbuh Uray.

Hingga sekarang Imigrasi tetap menghitung total kerugian nan dialami korban akibat kejahatan love scamming ini.

Deportasi 10 Tahun

Uray mengatakan, para pelaku bakal dideportasi dan dicekal selama 10 tahun agar tak bisa lagi masuk ke Indonesia.

"Mengajukan pencantuman dalam daftar penangkalan alias cekal selama 10 tahun, sehingga para pelaku tidak dapat lagi kembali masuk ke Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," imbuh Uray.

Sementara untuk para WNI, pihak Imigrasi tetap melakukan koordinasi dengan Polda Sumut mengenai tindak pidananya.

Tindak lanjut tersebut dilaksanakan berasas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, dan Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Uray mengatakan, pihaknya tetap melakukan pendalaman mengenai kerugian finansial terhadap korban dari WNA Jepang.

"Ada beberapa lama kemudian finansialnya tetap proses pendalaman. Dan termasuk juga kelak nan WNI bakal diapakan kelak nan tersangka WNI ini, kita bakal terus berkoordinasi dengan Polda Sumut, apakah kelak nan bakal diberikan hukuman terhadap WNI ini," ucap Uray.

Pihak Imigrasi sedang melakukan pencarian terhadap terduga pelaku lainnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan