Imigrasi Limpahkan 10 WNA Kasus Investor Bodong di Tangerang ke Kejaksaan

Sedang Trending 6 hari yang lalu

Jakarta -

Direktorat Jenderal Imigrasi melimpahkan 10 penduduk negara asing (WNA) nan diduga melakukan investasi bodong di Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Para WNA nan berasal dari Pakistan dan Iran ini diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian dengan modus menjadi penanammodal fiktif alias investasi bodong.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berasal dari kecurigaan petugas terhadap aktivitas para WNA di Apartemen Great Western, Tangerang, pada November 2025. Meskipun memegang izin tinggal terbatas (ITAS) investor, style hidup dan letak tinggal mereka dinilai tidak tidak sesuai dengan profil penanam modal.

"Anomalinya, mereka berada di apartemen nan mungkin tidak cocok untuk seorang investor," kata Hendarsam dalam bertemu pers Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah dilakukan lidik dan investigasi detail, baru kemudian diketahui memang secara perincian dan jelas ada beberapa bukti-bukti nan konkret bahwa rupanya 10 orang tersebut telah diduga melakukan suatu tindak pidana sebagai penanammodal fiktif," lanjutnya.

Para pelaku juga diketahui membikin akte notaris nan tidak sesuai dengan peruntukannya. Pada saat dilakukan pengecekan, rupanya pada tanggal tersebut penduduk negara asing tersebut rupanya sedang tidak berada di Indonesia.

"Jadi akte tersebut bisa kita katakan adalah akte nan tiruan alias memberikan keterangan tiruan ke dalam akte otentik. Jadi hal-hal tersebut sebenarnya nan mengindikasikan bahwa telah terjadi suatu perbuatan melawan norma alias pidana," ungkap Hendarsam

Hendarsam menegaskan, pihaknya tidak bakal segan memproses norma WNA nan terbukti melanggar patokan pidana. Hal ini dilakukan untuk memberikan pengaruh jera agar WNA tidak meremehkan norma di Indonesia.

"Jangan membayangkan bahwa bakal dideportasi saja. Kami bakal kenakan tindak pidana, masuk bui, masuk penjara. Ini pesan bagi WNA nan bermaksud tidak baik," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan berkas perkara 10 WNA tersebut telah komplit alias P21 pada 16 Juli 2026. Penyerahan tersangka dan peralatan bukti (Tahap 2) juga telah dilaksanakan.

Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang, Feraldy Abraham Harahap, menyebut pihaknya telah menunjuk lima orang jaksa peneliti untuk mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

"Kami telah menerima tersangka dan dilanjutkan dengan surat perintah penahanan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Dalam minggu ini, perkara bakal segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk proses penuntutan," pungkas Feraldy.

Adapun peralatan bukti nan diserahkan yaitu:

1. Paspor penduduk negara Pakistan ada 8 buah
2. Paspor penduduk negara Iran ada 2 buah
3. Dokumen izin tinggal WNA ada 10 berkas
4. Telepon genggam ada 12 unit
5. Akte pendirian perusahaan ada 7 berkas
6. Rekening surat kabar 5 berkas
7. Dokumen investasi dan arsip pendukung lainnya.

(ond/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News