Imigrasi Bandara Soetta Tunda Keberangkatan 89 Calon Haji Nonprosedural

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Imigrasi Bandara Soetta Tunda Keberangkatan 89 Calon Haji Nonprosedural Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Galih Priya Kartika Perdhana menjawab pertanyaan pers di Tangerang, Banten, Minggu (17/5/2026).(ANTARA/Fath Putra Mulya)

KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengambil tindakan tegas dengan menunda keberangkatan 89 calon jamaah haji nonprosedural. Tindakan ini dilakukan dalam kurun waktu sejak dimulainya masa pemberangkatan pada 22 April 2026 hingga Minggu (17/5).

Kepala Kantor Imigrasi Soetta, Galih Priya Kartika Perdhana, mengungkapkan bahwa tren keberangkatan nonprosedural ini tetap terus dipantau ketat. Penundaan terbaru terjadi pada Jumat (15/5), di mana petugas mencegah 32 orang sekaligus nan diduga bakal melaksanakan ibadah haji tanpa arsip resmi.

“Kami bekerja sama dalam satgas dengan support Polresta Bandara serta Kementerian Haji dan Umrah. Hingga saat ini, unik di Soekarno-Hatta, telah dilakukan penundaan keberangkatan terhadap 89 orang,” ujar Galih dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Modus Visa Kerja dan Jalur Transit

Penyelidikan imigrasi mengungkap beragam modus nan digunakan para calon jamaah untuk menghindari pemeriksaan petugas. Salah satu nan paling umum adalah penggunaan visa kerja alias iqama (izin tinggal resmi di Arab Saudi).

Taktik Pengelabuan:

Para jamaah seringkali tidak langsung terbang ke Arab Saudi. Mereka menggunakan penerbangan biasa dan melakukan transit di negara ketiga seperti Malaysia alias Korea Selatan dengan dalih berwisata, sebelum akhirnya mengusulkan visa masuk ke Arab Saudi dari negara tersebut.

“Mungkin itu untuk memberikan kesan bahwa mereka telah tinggal di sana (dengan iqama). Namun, pada akhirnya, tujuan utamanya adalah haji. Mereka menggunakan penerbangan biasa sehingga berbeda rombongan dengan jamaah haji reguler,” jelas Galih.

Pengawasan Ketat di Seluruh Embarkasi

Langkah preventif ini sejalan dengan petunjuk Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko. Sejak 22 April lalu, seluruh petugas imigrasi di airport embarkasi dan debarkasi telah disiagakan untuk menyaring keberangkatan jamaah.

“Kami telah menginstruksikan seluruh jejeran untuk memberikan jasa terbaik bagi jamaah haji resmi, namun di saat nan sama berkomitmen penuh memperketat pengawasan terhadap calon jamaah haji nonprosedural,” tegas Hendarsam dalam pernyataan sebelumnya.

Pemerintah kembali mengingatkan masyarakat bahwa ibadah haji wajib dilakukan secara prosedural melalui jalur resmi nan terdaftar. Penggunaan visa non-haji untuk beragama haji sangat berisiko, mulai dari potensi masalah norma di Arab Saudi, ketiadaan perlindungan dari pemerintah RI, hingga ancaman deportasi dan pencekalan masuk ke wilayah Arab Saudi di masa depan.

Saat ini, Satgas Haji di Bandara Soetta terus melakukan koordinasi intensif guna memastikan tidak ada lagi celah bagi praktik haji terlarangan nan dapat merugikan penduduk negara Indonesia sendiri. (Ant/I-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia