Imigrasi Amankan WN China di Jambi, Diduga Terlibat Love Scamming

Sedang Trending 5 hari yang lalu
Ilustrasi love scamming. Foto: Tero Vesalainen/Shutterstock

Seorang laki-laki penduduk negara (WN) China diamankan petugas Imigrasi di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Pria tersebut datang ke Indonesia untuk menemui seorang wanita nan dikenalnya melalui aplikasi kencan daring.

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jambi, Petrus Aprianto, mengatakan pengamanan dilakukan setelah pihaknya menerima info dari Tim Pengawasan Orang Asing Kantor Imigrasi Bungo.

“Ada satu penduduk negara RRC nan diamankan di Kabupaten Tebo atas info dari Tim Pengawasan Orang Asing wilayah Kantor Imigrasi Bungo,” kata Petrus, Sabtu (13/6).

Menurut Petrus, WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival. Ia mau menemui wanita berjulukan Dela nan dikenalnya melalui aplikasi kencan.

Mendapat info tersebut, petugas langsung mendatangi tempat tinggal sementara nan berkepentingan di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Tebo.

“Petugas imigrasi langsung menuju rumah kontrakan nan berkepentingan untuk diamankan dan dimintai keterangan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan telepon genggam milik WNA tersebut, petugas menemukan sejumlah aplikasi kencan nan digunakan oleh laki-laki tersebut.

Temuan itu membikin petugas menduga adanya indikasi aktivitas nan mengarah pada praktik love scamming alias penipuan berkedok hubungan asmara.

“Dari hasil pemeriksaan rupanya nan berkepentingan mempunyai beberapa aplikasi kencan. Sehingga kami menduga nan berkepentingan ini bisa jadi mengenai dengan jaringan TPPO nan berangkaian dengan praktik love scamming,” katanya.

Meski demikian, pihak imigrasi belum menemukan bukti komunikasi dengan wanita lain lantaran sebagian besar percakapan menggunakan bahasa China.

“Kami tidak menemukan komunikasi dengan wanita lain lantaran bahasanya bahasa China semua. Tetapi kami memandang ada indikasi ke arah sana,” ujarnya.

Atas temuan tersebut, petugas kemudian menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi berasas Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Saat ini WNA tersebut ditahan di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo sembari menunggu proses pemulangan ke negara asalnya.

“Posisinya sekarang berada di ruang detensi Kantor Imigrasi Bungo. Rencananya pada 14 Juni 2026 bakal dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta,” kata Petrus.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan