Jakarta -
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga penduduk negara Australia berinisial DTL, ZA dan JVD mengenai kasus illegal entry alias masuk secara terlarangan ke Indonesia di Merauke. Ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu.
"Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD nan telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam bertemu pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis (9/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarsam menyebut, penduduk Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian bahwa setiap orang asing nan masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak mempunyai arsip perjalanan dan visa nan sah dan tetap berlaku. Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP nan baru.
"Nah, jika bahasa gampangnya, ini mereka melanggar, melakukan perbuatan illegal entry. Masuk dengan tidak sah," jelasnya.
Dalam kasus ini, penduduk Australia nan melakukan illegal entry adalah DTL dan ZA. Keduanya kemudian dibantu oleh seorang pilot berinisial JVD.
"Tiga-tiganya penduduk negara Australia, dua ini sebagai pelaku utama nan masuk illegal entry, satu membantu ialah seorang pilot (JVD) penduduk negara Australia juga," jelas dia.
Dia menerangkan, kasus ini berasal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi alias ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa bagian Merauke. Di sana tertulis kehadiran pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.
Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.
Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Hendarsam, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke. Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia nan merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.
"Dua orang penumpang tanpa arsip perjalanan nan sah dan visa nan tetap bertindak serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL nan kemudian diamankan di ruang penemuan Kantor Imigrasi Merauke," katanya.
Selanjutnya, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Yuldi Yusman nenuturkan, dua orang diangkut pilot itu rupanya berstatus tahanan kota. Keduanya berupaya melarikan diri ke Indonesia secara terlarangan melalui Bandar Udara (Bandara) Mopah, Merauke.
"Dapat kami sampaikan di sini bahwa nan berkepentingan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia," imbuh dia.
Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia mau melarikan diri. Keduanya mau menghindari proses norma nan sedang berjalan.
"Jadi, dia ke sini tentunya bicara soal motif, ialah mau melarikan diri dari proses norma nan sedang dijalaninya di Australia. Inisialnya ZA dan DTL," ucapnya.
(tsy/azh)
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·