Ilustrasi .(Metro TV)
KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mengingatkan Komisi III DPR RI agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi asas prasangka tak bersalah, prinsip keadilan, serta kepastian norma bagi masyarakat.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan Maqdir saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) berbareng Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).
Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset jangan sampai mengangkat sistem nan terlampau regresif hingga mengabaikan hak-hak dasar penduduk negara dan pihak ketiga dalam proses penegakan hukum.
"Jangan sampai dikatakan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada orang nan asetnya hendak dirampas. Kita tidak mau RUU Perampasan Aset ini menghukum kewenangan untuk diam. Hukum tetap kudu berpijak pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujar Maqdir.
LIMA CATATAN STRATEGIS
Maqdir merincikan sedikitnya ada lima keputusan strategis perancangan nan kudu dijawab secara jelas dan definitif dalam norma pasal RUU Perampasan Aset:
- Kepastian Jenis Aset & Dasar Pembuktian: Kepastian jenis aset nan dapat dirampas beserta dasar norma pembuktiannya.
- Beban Pembuktian & Kontrol Yudisial: Penjelasan teknis mengenai pihak nan menanggung beban pembuktian agar tidak membebankan subjek secara sepihak, sistem kontrol yudisial, pembekuan, imunitas, hingga kerja sama internasional untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan penyidik.
- Perlindungan Pihak Ketiga: Kejelasan perlindungan norma dan proporsionalitas bagi pihak ketiga beritikad baik jika terjadi kekeliruan eksekusi alias putusan bebas.
- Pengelolaan Pascaperampasan: Pengaturan pascaperampasan nan mencakup pelaporan, pengelolaan nilai ekonomi aset, hingga sistem tukar rugi.
- Klasifikasi Aset Sitaan: Pemilahan rinci jenis-jenis aset nan dapat disita, mencakup hasil langsung (uang suap/jarahan), hasil tidak langsung (bunga/dividen), aset nan berubah corak alias bercampur dengan kekayaan sah, sarana kejahatan, hingga aset pengganti.
HARUS BERBASIS BUKTI PERMULAAN
Lebih lanjut, Maqdir menggarisbawahi bahwa perampasan aset sebelum adanya putusan pidana berkekuatan norma tetap (inkracht) kudu didasari bukti permulaan nan kuat dan teruji, bukan sekadar andaian 'patut diduga'.
"Syarat perampasan itu kudu betul-betul berbasis bukti permulaan, bukan prasangka bersalah. Kejelasan arti ini krusial untuk mencegah pemindahan aset ilegal, menjaga nilai ekonomi aset, sekaligus melindungi kekayaan nan sah," pungkasnya. (Faj/P-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·