Ijazah Digugat Lagi, Jokowi Datar-datar Aja

Sedang Trending 1 bulan yang lalu
Surakarta -

Pengacara asal Klaten, Sigit Pratomo, menggugat Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Negeri (PN) Solo mengenai urusan ijazah. Pihak Jokowi buka bunyi mengenai gugatan itu.

Dilansir detikJateng, Selasa (5/5/2026), Sigit menggugat Jokowi lantaran dinilai melawan hukum. Sigit menyebut Jokowi tidak pernah datang dalam persidangan nan menggugatnya serta tidak pernah menunjukkan piagam aslinya.

Kuasa norma Jokowi, YB Irpan, buka suara. Irpan menegaskan Jokowi tidak melawan hukum.

"Dalam putusan nan selama ini nan diperiksa dan diadili, baik nan diajukan oleh Bambang Tri di PN Jakarta Pusat maupun oleh Muhammad Taufiq, Top Taufan, dan Bangun Sutoto. Sama sekali tidak ada amar putusan pengadilan nan menghukum alias memerintahkan kepada Pak Jokowi untuk memperlihatkan piagam Fakultas Kehutanan UGM kepada publik, itu tidak ada," kata Irpan di PN Solo.

Dia menilai pemohon tidak punya dasar norma menggugat Jokowi. Irpan mengatakan Jokowi sudah mengetahui gugatan tersebut dan menyikapi santuy gugatan tersebut.

"Respons Pak Jokowi mengenai perkara ini datar-datar," ucapnya.

Irpan juga menganggap isi gugatan santun. Dia menyebut tidak ada dalil nan menyerang kehormatan Jokowi.

"Di dalam formulasi gugatannya nampak santun lah. Jadi tidak terdapat adanya suatu dalil gugatan nan sifatnya menyerang atas kehormatan diri Pak Jokowi, seperti layaknya gugatan-gugatan sebelumnya. Kami juga menanggapi dengan nada, dan sikap nan humanis," ujarnya.

Kuasa norma penggugat, Dekka Ajeng Maharasri, mengatakan pihaknya belum tahu piagam Jokowi original alias tidak. Pihaknya hanya mengakui jika Jokowi alumni UGM.

"Prinsipnya tadi gugatan kita tidak mengakui piagam Pak Jokowi asli, tapi mau Pak Jokowi datang di persidangan dan menunjukkan ijazah. Mengenai piagam Pak Jokowi itu original alias tidak asli, nan berkepentingan nan tahu," kata Ajeng.

Simak selengkapnya di sini.

(haf/dhn)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News