Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menyoroti kasus meninggalnya master peserta program internship nan terjadi belakangan ini. IDI menilai setiap kasus mempunyai latar belakang nan berbeda.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Kolonel Laut (Purn) Wiweka, mengatakan kematian master internship tidak bisa disimpulkan hanya disebabkan oleh satu faktor. Menurutnya, sejumlah kasus dipengaruhi kondisi kesehatan peserta sebelum menjalani program.
"Saya melihatnya sebetulnya kejadian-kejadian nan memang munculnya secara spontan. Dilatarbelakangi banyak faktor, salah satunya aspek underlying disease nan berkepentingan sebelum masuk di wahana, ada beberapa kasus nan seperti ini," kata Wiweka saat dihubungi, Selasa (28/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wiweka menuturkan, IDI telah mengusulkan 11 poin pertimbangan kepada Kementerian Kesehatan. Salah satu usulan utama adalah pembatasan beban kerja master internship maksimal 40 jam per pekan.
"Begitu ada beberapa kejadian, 2-3 kami dari Ikatan Dokter Indonesia sudah mengusulkan usulan ada 11 poin nan kita ajukan ke Kementerian Kesehatan. Salah satunya adalah beban kerja nan memang sesuai dengan apa patokan dan kewenangan asasi itu dibatasi maksimal 40 jam kerja dalam satu minggu," tuturnya.
Selain pembatasan jam kerja, IDI juga mengusulkan agar peserta internship memperoleh hak-hak sebagaimana pekerja pada umumnya. Mulai dari libur sakit, libur mengandung dan melahirkan.
"Kemudian kewenangan perorangan, kewenangan asasi manusia lainnya itu kita usulkan untuk diberikan seperti kewenangan dia, libur sakit, libur untuk kegiatan. Kan mereka sebagai peserta magang itu sama dengan pekerja, jadi hak-hak sebagai pekerja itu kita usulkan. Cuti hamil, libur melahirkan dan lain sebagainya," jelasnya.
IDI juga mengusulkan masa program internship dipangkas dari satu tahun menjadi enam bulan. Namun, usulan tersebut tetap dalam proses dan belum disetujui pemerintah.
"Kementerian Kesehatan menerima, selain nan enam bulan itu belum, dan itu baru diterapkan setelah moratorium baru diterapkan sekarang," ujarnya.
Meski pertimbangan mulai diterapkan, kasus kematian master internship tetap terjadi. Dua kasus terbaru, kata Wiweka, terjadi pada master internship di Lampung dan Kalibata, Jakarta Selatan.
"Kebetulan setelah penerapan itu, ada kejadian dua meninggal, di Lampung satu, di Kalibata kemarin," katanya.
Lebih lanjut, dia menegaskan program internship tetap merupakan tanggungjawab bagi setiap master nan sudah lulus. Dia mengatakan tanggungjawab tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
"Kalau kami secara umum menyikapinya, internship ini kan sesuai petunjuk UU Nomor 17 Tahun 2023 itu wajib master setelah diangkat sumpahnya untuk mengikuti program internship dalam rangka kemandirian, kemudian dalam rangka penyesuaian, pemahiran si master itu sendiri sebelum mereka menjalani praktik profesinya secara mandiri, jadi memang kudu dilaksanakan," ucapnya.
Sebagai tindak lanjut, IDI juga mengusulkan pengawasan nan lebih ketat terhadap penyelenggaraan internship di lapangan. Seperti melibatkan IDI di sejumlah wilayah untuk melakukan monitoring dan pertimbangan agar persoalan nan muncul dapat segera dimitigasi.
"Yang kedua selama ini sudah melangkah tapi kita perkuat lagi bahwa IDI di bagian setempat dilibatkan untuk monev. Artinya kita organisasi pekerjaan nan tentunya kita bakal bisa memandang apa sih persoalan di lapangan, kita bisa segera mitigasi, segera bisa kita informasikan," jelasnya.
Selain itu, IDI mendorong pemeriksaan kesehatan medical check up (MCU) nan lebih komprehensif bagi para calon peserta internship. Pemeriksaan tersebut mencakup tes darah, tes narkoba, pemeriksaan penyakit menular seksual, hingga penyakit kronis lainnya.
"Kemudian cek kesehatan untuk MCU lebih mendalam termasuk pemeriksaan darah, untuk tes narkoba. Kemudian tes penyakit-penyakit seksual dan penyakit-penyakit kronis lainnya. Ini sangat penting, sebelum MCU kita temukan ada penyakit penyerta kelak bakal dinilai kira-kira penyakit penyerta ini menjadi beban alias tidak, kemungkinan besar alias tidak untuk mengganggu alias apalagi mencederai peserta internship alias pasien nan bakal dilayani," katanya.
"Tentunya kudu dilakukan treatment dulu, betul-betul kita lihat bahwa calon peserta internship betul-betul sehat dan bisa menghadapi lingkungan kerja baru, suasana kerja baru," imbuhnya.
Dokter Internship Meninggal
Sebelumnya, seorang master internship, dr SZM, meninggal bumi setelah terjatuh dari lantai 18 sebuah apartemen di area Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (26/7) siang. Sebelum kejadian, korban sempat diajak pergi ke mal oleh ibunya, namun korban menolak dan memilih tinggal di apartemen.
"Nah, setelah pergi, pintu dikunci dari dalam oleh si korban. Terus, di situlah akhirnya si korban ini loncat dari jendela untuk mengakhiri hidupnya," ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur saat dihubungi wartawan, Senin (27/7).
Mansur mengatakan tubuh korban sempat tersangkut sebelum jatuh ke lantai dasar. Jenazah korban dievakuasi pukul 14.30 WIB ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
(dek/ygs)
17 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·