Ida Rohani Sinaga.(MI/Januari Hutabarat)
SEORANG aparatur sipil negara (ASN) nan bekerja di Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatra Utara, Ida Rohani Sinaga, menyatakan keberatan atas keputusan pemerintah wilayah nan memberhentikan dirinya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Keputusan pemberhentian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 100.3.3.2/322/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026. Ida secara tegas membantah tudingan bahwa dirinya tidak masuk kerja tanpa argumen selama 67 hari, nan menjadi dasar pemberian hukuman berat tersebut.
"Itu tidak benar," ujar Ida sembari menunjukkan salinan daftar datang digital yang dicetak kepada awak media di Tarutung, Senin (3/8/2026).
Ida menduga pemecatan dirinya berangkaian dengan tuntutan nan dia ajukan agar pemerintah wilayah membayarkan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut pengakuannya, TPP tersebut belum dia terima selama 19 bulan.
Selain dirinya, Ida menyebut terdapat dua ASN lain dari lembaga nan sama nan juga dijatuhi sanksi. Ia merinci, satu rekan kerjanya dikenai balasan penurunan pangkat, sementara satu lainnya juga diberhentikan. Namun, dia mengaku rekan kerjanya nan diberhentikan tersebut sudah tidak dapat dihubungi sejak surat keputusan terbit.
"Saya berambisi keadilan berpihak kepada saya demi kelangsungan hidup keluarga," tuturnya seraya kembali menegaskan bahwa tuduhan ketidakhadiran tanpa argumen adalah tidak benar.
Penjelasan BKPSDM Tapanuli Utara
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jenri Simanjuntak, membenarkan bahwa pemerintah wilayah menjatuhkan balasan disiplin kepada tujuh PNS berasas rekomendasi tim pemeriksa.
"Benar telah ditetapkan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri kepada tiga PNS, dua di antaranya merupakan PNS pada Dinas Koperindag. Selain itu, dua orang dijatuhi balasan penurunan pangkat, satu orang penundaan kenaikan pangkat, dan satu orang penundaan kenaikan penghasilan berkala," jelas Jenri.
Jenri memaparkan bahwa balasan disiplin tersebut merujuk pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pelanggaran utama nan dilakukan adalah ketidakhadiran dalam melaksanakan tugas. Ia memastikan tim pemeriksa terdiri dari unsur pemimpin langsung, unsur kepegawaian, dan unsur pengawasan.
Sebelum hukuman dijatuhkan, Jenri mengeklaim para PNS nan berkepentingan diperiksa, dibuatkan buletin acara, serta diberikan kesempatan untuk menyampaikan klarifikasi. Bahkan, pihak BKPSDM menyatakan siap membantu proses banding administratif ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) jika nan berkepentingan merasa keberatan.
"Kasusnya bervariasi, ada nan sudah terjadi sejak 2021 hingga 2025, kemudian kembali terulang pada 2026. Jadi dasar pemberhentian bukan semata-mata kasus lama, melainkan lantaran pelanggaran nan berulang sebagaimana hasil pemeriksaan tim," tambahnya.
Ia menegaskan bahwa keputusan pemberhentian ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah memperoleh persetujuan alias rekomendasi dari BKN. Seluruh proses diklaim telah melangkah sesuai prosedur norma nan berlaku. (I-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·