Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) melangkah dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).(ANTARA/Dhemas Reviyanto)
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menilai dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal penduduk negara asing (WNA) nan disebut melibatkan pejabat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, termasuk Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, menjadi bukti bahwa praktik pemerasan dalam jasa publik tetap berjalan secara sistemik di lingkungan birokrasi.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, mengatakan kasus tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi dalam pelayanan perizinan belum sukses diberantas meskipun pemerintah terus melakukan reformasi birokrasi.
“Keterlibatan wakil menteri hingga staf pada kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal WNA membuktikan bahwa pemerasan pada jasa publik tetap terjadi, apalagi secara struktural dan sistemik,” kata Wana dalam keterangannya, Jumat (6/6).
Menurut dia, pola pemerasan dalam birokrasi umumnya dilakukan dengan mempersulit akses layanan, memperlambat publikasi izin, alias menciptakan halangan administratif sehingga pemohon terdorong memberikan pembayaran ilegal.
“Pola umum pemerasan dalam birokrasi nan kerap terjadi, terutama dalam pengurusan izin ialah mempersulit pemohon mengakses layanan, mengulur waktu untuk mengeluarkan izin, alias memfabrikasi halangan agar pemohon terpaksa memberikan pembayaran ilegal,” ujarnya.
Wana menilai kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pemerintah dalam membangun sistem perizinan nan bersih dan bebas korupsi.
Selain itu, ICW juga menyoroti lemahnya pengawasan internal di lingkungan Kementerian Imigrasi. Menurut Wana, Inspektorat Jenderal dinilai kandas mendeteksi maupun mencegah dugaan praktik pemerasan nan terjadi dalam proses pengurusan izin tinggal WNA.
“Mekanisme pengawasan internal nan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal telah kandas dalam mengawasi terjadinya pemerasan perizinan di Kementerian Imigrasi,” katanya.
Ia menduga kegagalan tersebut tidak terlepas dari ketimpangan relasi kuasa di internal birokrasi serta potensi tekanan nan dapat dihadapi auditor ketika melakukan pengawasan terhadap pejabat nan mempunyai posisi lebih tinggi.
Karena itu, ICW mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi guna mendalami argumen dugaan praktik tersebut tidak terdeteksi alias tidak ditindaklanjuti.
“KPK juga krusial untuk memanggil Irjen Kementerian Imigrasi untuk mendapatkan keterangan kenapa perihal tersebut tidak ditemukan alias ditemukan tapi tidak diproses oleh Inspektorat,” ujar Wana.
ICW juga meminta pemerintah menjadikan perkara tersebut sebagai momentum untuk melakukan pertimbangan menyeluruh terhadap sistem perizinan di beragam sektor.
“Kasus ini kudu dijadikan sebagai momentum oleh pemerintah untuk melakukan pertimbangan dan audit keahlian terhadap seluruh proses perizinan, tidak hanya terbatas pada perizinan tinggal untuk WNA,” katanya.
Menurut Wana, terdapat kekhawatiran bahwa praktik serupa juga terjadi pada sektor perizinan lain nan belum tersentuh penegakan hukum.
Dalam aspek penegakan hukum, ICW mendesak KPK menerapkan pasal tindak pidana pencucian duit (TPPU) untuk menelusuri aliran biaya hasil dugaan korupsi tersebut.
“KPK wajib menggunakan pasal pencucian duit terhadap perkara pengurusan izin tinggal WNA,” ujarnya.
Ia menambahkan penerapan TPPU dapat membuka kesempatan bagi interogator untuk mengungkap pihak-pihak lain nan diduga menikmati hasil kejahatan, termasuk pemilik rekening nan digunakan untuk menampung biaya hasil tindak pidana.
ICW juga meminta KPK memanggil seluruh pihak nan terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Langkah itu dinilai krusial untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai dugaan transaksi mencurigakan di lingkungan Kementerian Imigrasi.
“KPK wajib memanggil seluruh pihak nan terlibat dalam proses pengurusan izin tinggal WNA sejak 2019. Hal ini untuk melanjutkan temuan PPATK nan menemukan terdapat aliran biaya mencurigakan pada 96 rekening bank milik 35 pegawai Kementerian Imigrasi dengan nilai total mencapai Rp366,7 miliar,” kata Wana.
Selain itu, ICW menilai penggunaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) perlu diperkuat sebagai sistem peringatan awal untuk mendeteksi kenaikan kekayaan nan tidak wajar pada pejabat negara.
“Penggunaan LHKPN sebagai pedoman mengidentifikasi kekayaan kekayaan tidak wajar secara substantif menjadi sangat genting untuk early warning system,” ujarnya.
Wana menambahkan, terdapat peningkatan kekayaan kekayaan nan dinilai tidak wajar pada Silmy Karim sebesar sekitar Rp5 miliar dalam kurun 2024 hingga 2025 sehingga perlu mendapat perhatian abdi negara penegak hukum.
“Karena terdapat peningkatan kekayaan kekayaan nan tidak wajar dimiliki oleh Silmy Karim mencapai Rp5 miliar pada 2024-2025,” pungkasnya. (H-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·