Ibam Eks Anak Buah Nadiem Nangis Baca Pledoi: Apa Dosa Saya bagi Indonesia?

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta -

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Ibrahim Arief namalain Ibam, meminta dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan kasus tersebut. Ibam menilai penetapan tersangkanya merupakan corak kriminalisasi dan dipaksakan.

"Di hadapan tuntutan 22,5 tahun penjara dan upaya memiskinkan family saya, saya berani menyatakan dengan lantang bahwa ya, ini adalah kriminalisasi. Kriminalisasi bagi saya dan semua ahli nan hendak membantu negara," kata Ibam saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026).

"Saya tidak bersalah. Saya ditangkap dan dipaksakan menjadi tersangka dari beragam dugaan tanpa bukti, nan pada akhirnya tidak terbukti. Saya anggap semua ini adalah nilai tambahan nan perlu saya bayar atas pengorbanan saya dan family saya selama ini bagi negara," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibam menilai tidak ada bukti jika dia mendapatkan untung pribadi dalam perkara ini. Dia mengatakan tidak ada juga bukti nan menunjukan masukan dan saran nan dia berikan sebagai tenaga konsultan di Kemendikbudristek lantaran bentrok kepentingan.

"Saya kembali ke pertanyaan awal saya nan Mulia, apa dosa saya bagi Indonesia? Saya berambisi majelis pengadil nan mulia bisa memutus saya bebas dan mengembalikan harkat serta martabat saya setelah sekian lama saya berjuang membersihkan nama saya," ujarnya.

Ibam menangis saat membacakan pleidoi ini. Ibam mengatakan anak pertamanya nan mempunyai kebutuhan unik terpaksa berakhir terapi semenjak ada kasus ini.

"Jika majelis pengadil tetap memutus saya vonis penjara, family kami bakal kehilangan penghasilan, istri saya seorang ibu rumah tangga, dua anak wanita kami tetap TK dan SD," ujarnya.

Ibam juga mengutip hadits Tirmidzi 2174 dalam pembacaan pleidoi pribadinya. Ibam merasa ada kejanggalan dalam perkaranya.

"Sejak awal, saya merasa proses nan saya hadapi penuh dengan kejanggalan. Saya digeledah pada tanggal 23 Mei 2025, dimana waktu itu saya belum pernah dipanggil sebagai saksi sama sekali. Ketika saya digeledah, dan ketika saya dipanggil untuk pemeriksaan pertama dua minggu kemudian, kedudukan dan peran saya ditulis, disampaikan, dan diumumkan sebagai seorang Staf Khusus Menteri, bukan seorang tenaga konsultan sebagaimana seharusnya," ujar Ibam.

Ibam mengatakan tak ada pengarahan dari mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim alias Najelaa Shihab untuk mengarahkan pengadaan Chromebook. Dia mengaku mendapat intimidasi secara verbal sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

"Beberapa minggu kemudian, kejanggalan nan saya rasakan meningkat, ketika pada tanggal 24 Juni 2025, saya dihubungi oleh seorang perantara informasi, nan menyampaikan secara verbal bahwa dia diminta oleh seseorang dalam proses investigasi nan berlangsung, untuk menyampaikan kepada saya agar saya mau 'membuat pernyataan nan mengarah ke atas' dan jika saya tidak mau maka kasusnya 'akan kami perluas'," ujar Ibam.

"Penyampaian verbal tersebut disertai dengan kata-kata 'tolong beri tahu, saya iba dengan Mas Ibam, ketika geledah rumahnya saya bisa lihat obatnya menumpuk dan dia sakit-sakitan', nan menjadi sebuah petunjuk bagi saya bahwa pesannya betul-betul berasal dari seseorang nan pernah turut serta menggeledah rumah saya waktu itu," imbuhnya.

Ibam mengaku kembali ke Tanah Air dan menjadi tenaga konsultan di Kemendikbudristek untuk mengabdi kepada negara. Dia menyakini kriminalisasi terhadapnya dimulai sejak sebelum penetapan tersangka dan bersambung hingga saat ini.

"Beberapa Minggu setelahnya, pada 15 Juli 2025, saya dijemput paksa meski saya sakit jantung, meski saya sudah mengusulkan penundaan pertama, meski saya sudah ada tindakan kateter jantung teragendakan dua hari kemudian, dan saya dijadikan tersangka. Majelis pengadil nan mulia, ini adalah suatu perihal nan sangat berat untuk saya katakan," kata Ibam.

"Namun, tuntutan 22,5 tahun penjara dan belasan miliar rupiah membikin saya sadar bahwa kriminalisasi nan terjadi sejak sebelum saya menjadi tersangka, terus bersambung sampai sekarang," tuturnya.

Dalam sidang nan digelar pada Kamis (16/4), Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam bayar duit pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Jaksa meyakini Ibam bersalah melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

(mib/ygs)

Selengkapnya
Sumber Detik News
Detik News