Kasus tewasnya seorang pengemudi taksi online berjulukan M Yoga Firdaus dengan luka bakar parah akibat siraman air keras sempat bikin geger pada tahun 2025. Kini, pelaku berjulukan M Ridwan Maulana telah dihukum 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Dirangkum detikcom, Minggu (30/8/2026), kasus ini mencuat dari cerita om korban, Irwan Kurniawan, pada April 2025. Saat itu, Irwan mengatakan pihak family sempat bingung lantaran korban tidak memberi berita sejak terakhir pamit pada Senin (7/4/2025) malam.
Korban saat itu pergi dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga untuk mengangkut penumpang. Pihak family pun kaget saat mendapat berita bahwa korban dalam kondisi koma dan sedang dirawat di RSUD Ciawi pada Kamis (9/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi nan berasas keterangan kepolisian Polsek Ciawi pertama kali nan menangani dugaan pembegalan ini bahwa tanggal 8 April, korban ditemukan oleh penduduk kemudian penduduk nan menemukan kerabat kita, adik kita, membawa ke Polsek Ciawi. Kemudian dibawa ke RSUD Ciawi, mengenai ini itu saya selama 2 hari lost contact," kata Irwan seperti dilansir detikJabar, Rabu (16/4/2025).
Dia mengatakan Yoga dibawa ke rumah sakit dalam kondisi sudah tidak sadar. Dia mengatakan rekaman CCTV nan dilihat pihak family menunjukkan Yoga sempat melangkah kaki sembari terhuyung-huyung minta tolong warga.
Yoga meninggal bumi setelah sempat dirawat di rumah. Pihak family saat itu mempercayakan pengusutan kasus tersebut ke polisi dan berambisi pelaku dihukum.
Pelaku Divonis 10 Tahun Penjara
Terbaru, majelis pengadil Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada M Ridwan Maulana lantaran terbukti melakukan pencurian nan diawali kekerasan hingga menyebabkan tewasnya Yoga. Ridwan terbukti menyiram air keras saat hendak mencuri mobil milik Yoga Firdaus.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Ridwan Maulana bin H Mustopa oleh lantaran itu dengan pidana penjara selama 10 tahun," demikian amar putusan pengadil seperti dikutip dari situs SIPP PN Cibinong, Minggu (30/8/2026).
Putusan itu diketok oleh majelis pengadil nan diketuai Rachmat Kaplale dengan angggota Ferdiansyah dan M Aula Reza Utama pada 13 Agustus 2026. Vonis tersebut lebih renda dibanding tuntutan jaksa, ialah 14 tahun penjara.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan peristiwa ini terjadi di exit Tol Ciawi Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, pada April 2025. Jaksa mengatakan terdakwa awalnya membeli air keras di salah satu toko di Sukabumi.
Pada 8 April 2025, terdakwa memesan jasa taksi online dengan menggunakan akun berjulukan Silvi dari titik letak penjemputan di wilayah Parung Kuda, Sukabumi, dengan tujuan ke Depok. Korban berjulukan M Yoga Firdaus kemudian menerima pesanan itu dan menjemput terdakwa dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga.
"Saat terdakwa berjumpa dengan korban, terdakwa meminta korban untuk melakukan pengantaran ke letak tujuan secara offline, sehingga korban membatalkan pesanan jasa mobil nan terdakwa buat," tulis jaksa.
Dalam perjalanan, terdakwa duduk di bangku tengah belakang jok sopir. Terdakwa membawa air keras nan telah dibeli sebelumnya.
Jaksa mengatakan terdakwa meminta korban berakhir di tengah perjalanan di wilayah Ciawi, Kabupaten Bogor, dengan dalih mau buang air kecil. Setelah itu, terdakwa masuk kembali ke dalam mobil dan duduk di bangku tengah di belakang jok sopir.
Terdakwa kemudian membuka tutup botol nan berisi air keras tersebut dan menyiramkannya dari atas kepala korban sampai air keras tersebut mengalir ke wajah, pundak hingga ke bagian bawah tubuh korban. Korban kemudian kesakitan lantaran air keras tersebut dan keluar dari mobil untuk mencari bantuan.
Saat korban keluar dari mobil, terdakwa membawa kabur mobil tersebut. Terdakwa meninggalkan korban dalam keadaan terluka bakar akibat air keras.
Botol nan tadinya berisi air keras kemudian dibuang di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor. Jaksa mengatakan sejumlah penduduk kemudian memandang korban melangkah kaki keluar dari tol dan meminta tolong untuk dibawa ke rumah sakit.
Para saksi menyebut korban melangkah sempoyongan dengan kondisi luka di wajah dan ada cairan keluar dari mulut serta tercium aroma sangat menyengat. Korban disebut terjatuh di jalan saat berada di dekat Kantor Desa Pandansari.
Warga lampau menghampiri korban dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi kemudian membawa korban ke RSUD Ciawi.
Korban sempat dirawat secara intensif di ruangan ICU RSUD Ciawi. Namun, nyawanya tak tertolong dan korban dinyatakan meninggal bumi di RSUD Ciawi pada tanggal 13 April 2025.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Jaksa menyebut terdakwa menyimpan mobil di kebun singkong milik orang tuanya dan telah menjualnya seharga Rp 22 juta. Penadah mobil rampasan itu sekarang diburu.
(haf/haf)
3 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·