Jemaah haji Indonesia berbareng jemaah dari beragam negara melakukan mabit di Muzdalifah, Mekah, Arab Saudi, Rabu (27/5/2026) waktu setempat.(Antara/Citro Atmoko)
IBADAH haji merupakan rukun Islam kelima nan wajib dilaksanakan sekali seumur hidup bagi setiap Muslim nan bisa (istitha'ah). Namun, muncul pertanyaan mengenai norma melaksanakan haji untuk kedua, ketiga, alias seterusnya.
Secara umum, para ustadz sepakat bahwa haji nan wajib hanyalah sekali, sementara haji berikutnya berkarakter sunnah (tathawwu'). Meski demikian, terdapat rincian pandangan dari empat ajaran besar mengenai keistimewaan dan prioritasnya.
Landasan Dasar Kewajiban Haji Sekali Seumur Hidup
Dasar norma bahwa haji hanya wajib sekali didasarkan pada sabda Nabi Muhammad SAW nan diriwayatkan oleh Imam Muslim. Ketika Rasulullah SAW memerintahkan haji, seorang sahabat bertanya, "Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?"
Beliau menjawab: "Jika saya katakan ya, niscaya bakal menjadi wajib (setiap tahun) dan kalian tidak bakal sanggup. Haji itu sekali, selebihnya adalah sunnah."
Baca juga : Mana Lebih Utama Haji alias Nikah Dulu saat Uang Cukup
Pandangan Empat Mazhab mengenai Haji Berkali-kali
1. Mazhab Hanafi
Dalam pandangan Mazhab Hanafi, haji acapkali hukumnya adalah sunah dan sangat dianjurkan bagi mereka nan mempunyai keahlian finansial dan fisik. Namun, Imam Abu Hanifah menekankan bahwa jika seseorang mempunyai tanggungan utang alias ada kerabat dekat nan sangat memerlukan support finansial untuk kebutuhan pokok, melunasi utang alias membantu kerabat lebih didahulukan daripada melaksanakan haji sunnah.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki beranggapan bahwa haji berulang kali adalah perbuatan mulia. Namun, mereka memberikan catatan krusial mengenai kondisi sosial.
Jika di suatu wilayah terjadi kelaparan alias kebutuhan mendesak bagi umat Islam (seperti jihad alias kemaslahatan umum), menyedekahkan biaya haji sunnah tersebut dianggap lebih utama daripada berangkat haji untuk kedua kali.
Baca juga : Mengapa Rasulullah SAW hanya Haji Sekali Seumur Hidup
3. Mazhab Syafi'i
Imam Syafi'i dan para pengikutnya beranggapan bahwa haji sunah (setelah haji wajib) adalah ibadah nan sangat utama. Bahkan, dalam beberapa literatur Syafi'iyyah, dianjurkan bagi mereka nan bisa untuk tidak membiarkan lima tahun berlalu tanpa mengunjungi Baitullah.
Namun, Mazhab Syafi'i juga menekankan pentingnya memperhatikan hak-hak orang lain. Jika keberangkatan haji sunah tersebut menyebabkan terbengkalainya tanggungjawab lain nan lebih mendesak, hukumnya bisa menjadi makruh alias apalagi haram.
Baca juga: Rukun Haji, Kewajiban, dan Perbuatan nan Diharamkan
4. Mazhab Hambali
Mazhab Hambali mempunyai pandangan nan serupa, ialah haji acapkali adalah sunah. Namun, Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai mana nan lebih utama antara haji sunnah alias menyedekahkan hartanya kepada fakir miskin.
Beliau menjawab bahwa jika fakir miskin tersebut adalah kerabat alias orang nan sangat membutuhkan, infak lebih utama. Jika tidak, haji lebih utama lantaran merupakan ibadah nan melibatkan bentuk dan kekayaan sekaligus.
Baca juga: Hukum Pergi Haji dengan Uang Pinjaman Kredit, Sahkah
Catatan Penting: Di era modern, penyelenggaraan haji acapkali juga kudu mempertimbangkan izin pemerintah (sistem kuota). Para ustadz kontemporer sering kali merujuk pada norma Tasharruful pemimpin 'alar ra'iyyah manuthun bil maslahah (Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya kudu didasarkan pada kemaslahatan). Jika pemerintah membatasi haji acapkali demi memberi kesempatan bagi mereka nan belum pernah haji, menaati patokan tersebut adalah wajib.
Perbandingan Prioritas: Haji Sunah vs Sedekah
| Belum pernah haji & mampu | Wajib 'Ain (Segera) |
| Sudah haji & tetangga kelaparan | Sedekah lebih utama |
| Sudah haji & kondisi umat stabil | Haji Sunah sangat dianjurkan |
Baca juga: Urutan 30 Surat Juz Amma Lengkap Arab, Latin, dan Arti
Kesalahan Umum dalam Haji Berkali-kali
- Mengabaikan Kewajiban Lain: Berangkat haji sunah sementara tetap mempunyai utang nan jatuh tempo.
- Niat Riya: Berangkat acapkali hanya untuk mengejar status sosial di masyarakat.
- Mengambil Hak Orang Lain: Memaksakan berangkat dengan langkah nan melanggar patokan kuota, sehingga mempersempit kesempatan orang nan belum pernah haji.
Baca juga: Siapa nan Dikurbankan Nabi Ibrahim Ismail alias Ishaq
FAQ: Pertanyaan Seputar Haji Berkali-kali
- Apakah haji kedua menghapus dosa seperti haji pertama? Ya, setiap haji nan mabrur mempunyai jawaban surga dan menghapus dosa, baik itu haji wajib maupun sunah.
- Berapa tahun jarak nan disarankan untuk haji lagi? Dalam beberapa riwayat disebutkan jarak 5 tahun. Namun secara norma hukum tidak ada batas waktu selama mampu.
- Bolehkah menghajikan orang lain (badal) jika saya sudah haji? Boleh dan ini termasuk salah satu corak haji sunah bagi pelaksananya.
- Mana nan lebih utama, umrah acapkali alias haji kedua kali? Para ustadz sepakat haji lebih utama daripada umrah lantaran cakupan ibadahnya lebih luas.
- Bagaimana jika saya sudah daftar haji kedua tetapi kuota penuh? Anda mendapatkan pahala niat dan disarankan mengalihkan dananya untuk infak jariyah.
- Apakah istri boleh haji sunah tanpa izin suami? Menurut kebanyakan ulama, untuk haji sunah, istri wajib mendapatkan izin dari suaminya.
Referensi: Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, Al-Mughni oleh Ibnu Qudamah, Fathul Mu'in.
Baca juga: Hukum Menyembelih Kurban di Halaman Masjid Panduan Fikih dan Adab
English (US) ·
Indonesian (ID) ·