Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga: Syarat dan Ketentuan Syariat

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
 Syarat dan Ketentuan Syariat Ilustrasi(MI/HO)

MENJELANG Hari Raya Idul Adha, nan jatuh pada bulan Zulhijah, antusiasme umat Islam untuk melaksanakan ibadah kurban mulai meningkat. Namun, di tengah kondisi ekonomi nan menuntut alokasi biaya untuk beragam kebutuhan esensial, keterbatasan anggaran sering kali menjadi tantangan bagi masyarakat dalam menunaikan ibadah ini.

Kondisi tersebut memicu kembali diskursus publik mengenai norma dan keabsahan menyembelih satu ekor kambing nan diniatkan untuk satu keluarga. Perdebatan ini sering kali memunculkan beragam tafsir di kalangan awam, mulai dari dugaan bahwa kurban hanya bertindak absolut bagi satu orang, hingga kebingungan mengenai tata langkah peniatannya.

Landasan Syariat: Satu Kambing untuk Satu Rumah Tangga

Dalam literatur fikih, norma berkurban dengan satu ekor kambing untuk satu family pada dasarnya adalah sah. Syarat utamanya adalah kurban tersebut ditujukan bagi personil family nan bermukim dalam satu rumah tangga. Dasar kebolehan ini merujuk pada praktik nan dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Sebagaimana dicatat dalam riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA, Rasulullah SAW menyembelih seekor domba dan melafalkan doa: “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, family Muhammad, dan umat Muhammad.” Hadis ini menjadi landasan kuat bagi kebanyakan ustadz bahwa pahala satu ekor kambing dapat mencakup satu keluarga.

Perbedaan Teknis Kurban Kambing dan Sapi

Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan teknis antara kurban kambing dengan hewan besar seperti sapi alias unta. Berikut adalah ringkasan perbedaannya berasas ketentuan syariat:

Aspek Perbedaan Kambing/Domba Sapi/Unta
Jumlah Pengurban (Shohibul Qurban) 1 Orang (Pahala diniatkan untuk keluarga) Maksimal 7 Orang
Sistem Pembiayaan Individu (Tidak boleh patungan finansial) Kolektif (Patungan diperbolehkan)
Status Hukum Patungan Jika patungan uang, statusnya hanya daging biasa (tidak sah kurban) Sah sebagai ibadah kurban

Penegasan ini juga tercantum dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 nan ditandatangani oleh Syekh Abdul ’Aziz bin ’Abdillah bin Baz. Fatwa tersebut melarang praktik urunan finansial lebih dari satu orang untuk seekor kambing, baik atas nama jamaah, sekolah, maupun lingkungan RT.

Solusi Kurban Melalui Tebar Hewan Kurban (THK)

Menjawab tantangan aksesibilitas kurban, Dompet Dhuafa melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) telah datang sejak tahun 1994. Program ini tidak hanya memfasilitasi ibadah, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi peternak lokal di hulu dan pemerataan konsumsi daging di hilir.

Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, Ahmad Juwaini, menegaskan bahwa pihaknya memastikan setiap hewan kurban memenuhi standar hukum dan kesehatan. "Kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan melewati prosedur quality control nan ketat, bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), serta didistribusikan ke area marginal di pelosok untuk menekan kesenjangan konsumsi daging," ujarnya.

Informasi Layanan Kurban:
Bagi masyarakat nan mau menunaikan kurban satu kambing untuk keluarga, Dompet Dhuafa menyediakan jasa digital dengan nilai hewan ternak nan terjangkau, mulai dari kisaran Rp1 Jutaan.

Dengan adanya kemudahan ini, keterbatasan anggaran diharapkan tidak lagi menjadi penghalang bagi umat Islam untuk meraih keberkahan ibadah kurban di bulan Zulhijah mendatang. (Z-1)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia