Hukum dalam Bayang-Bayang Kekuasaan, di Balik Penahanan Roy Suryo-dr.Tifa?

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Dr .Tifa saat berbaju tahanan saat mau dibawa ke RS. Polri untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, Jumat (19/6). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Penahanan Roy Suryo dan dr. Tifa dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran info mengenai polemik piagam mantan Presiden Joko Widodo kembali memantik diskursus publik mengenai relasi antara hukum, kebebasan berekspresi, dan kekuasaan. Peristiwa ini bukan sekadar perkara pidana nan bakal berhujung di ruang sidang. Ia telah menjelma menjadi cermin nan memperlihatkan gimana wajah negara norma Indonesia sedang diuji di tengah derasnya arus kerakyatan digital. Publik tentu berkuasa untuk bertanya, apakah langkah norma nan diambil merupakan corak penegakan norma nan objektif alias justru memperkuat kekhawatiran bahwa norma tetap rentan dipersepsikan sebagai instrumen kekuasaan? Pertanyaan tersebut krusial untung dijawab, lantaran kepercayaan masyarakat terhadap norma tidak hanya dibangun oleh bunyi undang-undang, melainkan juga oleh langkah norma dijalankan. Dalam negara kerakyatan modern, kritik terhadap pejabat publik merupakan bagian nan tidak terpisahkan dari kehidupan bernegara. Kritik bukan ancaman bagi demokrasi, melainkan sistem koreksi nan memungkinkan kekuasaan tetap berada dalam koridor konstitusi. Namun, kebebasan tersebut bukanlah kebebasan tanpa batas.

Ketika kritik berubah menjadi tuduhan nan tidak dapat dibuktikan alias info nan merugikan kewenangan orang lain, negara mempunyai legitimasi untuk melakukan intervensi melalui instrumen hukum. Di titik inilah norma memasuki wilayah nan paling sensitif: menentukan pemisah antara kritik nan dilindungi konstitusi dan perbuatan nan dapat dipidana.

Demokrasi Membutuhkan Kritik

Konstitusi Indonesia memberikan agunan nan kuat terhadap kebebasan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa setiap orang berkuasa atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Jaminan tersebut merupakan fondasi krusial dalam sistem kerakyatan nan menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan. Dalam teori kerakyatan konstitusional, kritik terhadap pemerintah bukanlah tindakan nan kudu dicurigai. Sebaliknya, kritik merupakan salah satu parameter sehat alias tidaknya sebuah demokrasi. Tanpa kritik, kekuasaan berpotensi melangkah tanpa kontrol. Tanpa kontrol, penyalahgunaan kewenangan menjadi ancaman nan nyata. John Stuart Mill dalam karyanya On Liberty menegaskan bahwa negara tidak boleh dengan mudah membungkam pendapat nan berbeda. Menurut Mill, kebenaran sering lahir dari pertarungan gagasan. Bahkan pendapat nan keliru sekalipun mempunyai nilai lantaran dapat menguji kekuatan suatu kebenaran. Pandangan tersebut semakin relevan pada era digital. Masyarakat sekarang tidak lagi hanya menjadi penerima informasi, tetapi juga produsen informasi. Media sosial telah membuka ruang partisipasi nan luas sehingga penduduk dapat secara langsung mengawasi dan mengkritisi penyelenggaraan pemerintahan. Namun, perkembangan teknologi juga melahirkan persoalan baru. Kebebasan berbincang nan semakin luas tidak selalu diiringi dengan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Batas antara kritik, opini, asumsi, dan tuduhan menjadi semakin kabur. Ruang digital dipenuhi beragam narasi nan sering kali susah diverifikasi kebenarannya. Dalam situasi demikian, negara menghadapi dilema nan tidak sederhana. Membiarkan seluruh info beredar tanpa kontrol berpotensi merugikan kewenangan individu. Sebaliknya, penggunaan norma pidana secara berlebihan dapat menakut-nakuti kebebasan sipil dan mempersempit ruang demokrasi.

Hukum Pidana sebagai Jalan Terakhir

Salah satu prinsip nan sering terabaikan dalam praktik penegakan norma Indonesia adalah ultimum remedium, ialah norma pidana semestinya menjadi sarana terakhir setelah instrumen norma lain tidak lagi memadai. Menurut saya semestinya norma pidana merupakan instrumen negara nan paling represif. Ketika seseorang dipidana, negara tidak hanya membatasi kebebasannya, tetapi juga memberikan stigma sosial nan kerap berjalan lebih lama daripada balasan itu sendiri. Karena itu, penggunaan instrumen pidana dalam perkara nan berangkaian dengan ekspresi dan pendapat kudu dilakukan secara sangat hati-hati. Pertanyaannya, apakah seluruh sengketa nan berangkaian dengan pernyataan di ruang publik kudu berhujung dengan proses pidana? Di banyak negara demokrasi, kecenderungan nan berkembang justru mengarah pada dekriminalisasi pencemaran nama baik. Sengketa reputasi lebih banyak diselesaikan melalui sistem perdata dibandingkan pidana. Pendekatan ini bermaksud menjaga keseimbangan antara perlindungan reputasi seseorang dan kebebasan berekspresi. Indonesia memang mempunyai karakter norma nan berbeda. Semangat untuk menjadikan norma pidana sebagai jalan terakhir tetap relevan. Negara kudu bisa menunjukkan bahwa setiap tindakan penegakan norma dilakukan berasas kebutuhan norma nan nyata, bukan lantaran tekanan politik maupun kepentingan kekuasaan.

Persamaan di Hadapan Hukum

Dalam teori Rule of Law nan dikemukakan A.V. Dicey, terdapat prinsip esensial nan menjadi syarat utama negara hukum, ialah equality before the law alias persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut mengandung makna bahwa setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekayaan, ataupun pengaruh politiknya, kudu memperoleh perlakuan norma nan sama. Sayangnya, prinsip ini sering berbenturan dengan persepsi publik. Masyarakat tetap menyaksikan adanya disparitas penegakan norma dalam beragam perkara. Ada kasus nan diproses sangat cepat, sementara kasus lain melangkah lambat alias apalagi menghilang tanpa kejelasan. Kondisi tersebut melahirkan krisis kepercayaan nan tidak dapat dianggap sepele. Survei beragam lembaga dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga penegak norma tetap menghadapi tantangan serius. Salah satu penyebabnya adalah persepsi bahwa norma belum sepenuhnya bekerja secara konsisten. Menurut teori legitimasi Max Weber, kekuatan suatu sistem norma tidak hanya berjuntai pada kewenangan umum nan dimilikinya, tetapi juga pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga nan menjalankannya. Ketika masyarakat percaya bahwa abdi negara penegak norma bekerja secara independen, putusan norma bakal lebih mudah diterima. Sebaliknya, ketika masyarakat mencurigai adanya kombinasi tangan kekuasaan, maka proses norma nan betul sekalipun berpotensi dipersepsikan sebagai ketidakadilan. Karena itu, tantangan terbesar dalam kasus-kasus nan menyita perhatian publik bukan hanya membuktikan unsur pidana, tetapi juga menjaga kredibilitas lembaga hukum. Hans Kelsen mengajarkan bahwa norma kudu ditegakkan berasas norma nan berlaku. Kepastian norma menjadi komponen krusial lantaran tanpa kepastian, norma kehilangan fungsinya sebagai pedoman perilaku masyarakat. Namun, Gustav Radbruch mengingatkan bahwa norma tidak boleh berakhir pada kepastian semata. Hukum juga kudu mengandung nilai keadilan dan kemanfaatan. Dalam banyak kasus nan melibatkan tokoh publik, ketiga nilai tersebut sering kali tidak melangkah harmonis. Penegak norma mungkin merasa telah menjalankan patokan secara tepat sehingga kepastian norma terpenuhi. Akan tetapi, masyarakat belum tentu memandang adanya keadilan substantif. Sebaliknya, tuntutan keadilan nan berkembang di masyarakat tidak selalu sejalan dengan norma positif nan berlaku. Ketegangan antara kepastian norma dan keadilan inilah nan menjadi pekerjaan rumah terbesar bagi sistem norma Indonesia. Hukum tidak boleh menjadi sekadar prosedur administratif nan kehilangan sensitivitas terhadap rasa keadilan masyarakat. Sebaliknya, norma juga tidak boleh tunduk pada tekanan opini publik nan berubah-ubah. Keseimbangan antara kepastian norma dan keadilan hanya dapat dicapai melalui independensi lembaga penegak norma dan peradilan nan bebas dari intervensi apa pun.

Kriminalisasi dan Disinformasi

Dalam diskursus publik, istilah kriminalisasi sering digunakan untuk menggambarkan penggunaan norma pidana terhadap pihak nan kritis terhadap kekuasaan. Istilah ini tentu tidak boleh digunakan secara sembarangan. Tidak setiap proses norma dapat disebut sebagai kriminalisasi. Negara juga kudu menyadari bahwa persepsi tersebut bakal selalu muncul andaikan penegakan norma dilakukan secara tidak transparan alias terlihat tidak konsisten. Di sisi lain, negara tidak boleh mengabaikan ancaman disinformasi. Demokrasi nan sehat memerlukan kebebasan, tetapi juga memerlukan tanggung jawab. Kebebasan nan tidak disertai tanggung jawab bakal melahirkan ruang publik nan dipenuhi fitnah, manipulasi informasi, dan pembunuhan karakter. Karena itu, negara kudu bisa mengambil posisi nan seimbang. Hukum tidak boleh menjadi perangkat pembungkaman kritik, tetapi norma juga tidak boleh kehilangan keberanian untuk menindak perbuatan nan betul-betul merugikan kewenangan orang lain. Keseimbangan tersebut hanya dapat dicapai andaikan proses norma dilakukan secara profesional, objektif, dan terbuka. Kasus nan sedang menjadi perhatian publik saat ini pada akhirnya bukan hanya berbincang mengenai siapa nan betul dan siapa nan salah. nan lebih krusial adalah gimana negara menunjukkan komitmennya terhadap prinsip-prinsip negara hukum. Indonesia telah memilih menjadi negara hukum, bukan negara kekuasaan. Konsekuensinya, setiap tindakan abdi negara penegak norma kudu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, moral, dan demokratis. Kepercayaan publik tidak dibangun melalui konvensi pers alias pernyataan resmi. Kepercayaan publik lahir ketika masyarakat memandang norma bekerja secara adil, konsisten, dan tidak diskriminatif. Di tengah polarisasi politik nan tetap terasa hingga hari ini, penegakan norma kudu menjadi ruang netral nan terbebas dari kepentingan apa pun. Pengadilan kudu menjadi tempat pencarian kebenaran, bukan arena pembenaran kekuasaan. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan norma bukanlah berapa banyak orang nan dapat dipidana. Ukuran keberhasilan norma adalah sejauh mana dia bisa menjaga keadilan, melindungi kebebasan, dan sekaligus mengendalikan kekuasaan. Sebab ketika norma mulai dipersepsikan berpihak kepada kekuasaan, maka nan terancam bukan hanya kewenangan perseorangan nan sedang berperkara. nan terancam adalah legitimasi negara norma itu sendiri. Dan ketika legitimasi itu mulai terkikis, nan sesungguhnya sedang dipertaruhkan bukan sekadar nasib satu perkara, melainkan masa depan keadilan di Indonesia.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan