Hubungan Negara dan Lembaga Zakat: Implementasi Pasal 34 UUD

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Opini , Jurnalis-Minggu, 28 Juni 2026 |12:19 WIB

 Implementasi Pasal 34 UUD

Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A. Dulmanan

Penulis: Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial (FIS) UNUSIA, Amsar A. Dulmanan

HUBUNGAN antara negara dan lembaga amal dalam perspektif konstitusional Indonesia dengan mengutamakan pada penerapan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, berkarakter kolaboratif. Negara berfaedah sebagai regulator, fasilitator, dan pengawas, sedangkan lembaga amal berkedudukan sebagai pelaksana penghimpunan, pengelolaan, dan pendistribusian biaya amal kepada mustahik. Model kemitraan ini mencerminkan upaya integrasi antara tanggungjawab konstitusional negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat dengan aliran Islam mengenai redistribusi kekayaan melalui zakat.

Kemiskinan merupakan salah satu persoalan struktural nan hingga sekarang tetap menjadi tantangan utama dalam pembangunan nasional Indonesia. Meskipun pemerintah telah melaksanakan beragam program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, tetap terdapat golongan masyarakat nan hidup dalam kondisi rentan dan belum memperoleh akses nan memadai terhadap kesejahteraan. Kondisi tersebut menegaskan bahwa upaya pengentasan kemiskinan memerlukan pendekatan nan tidak hanya bertumpu pada kebijakan fiskal negara, tetapi juga melibatkan instrumen sosial-keagamaan nan mempunyai daya dukung ekonomi dan solidaritas sosial nan kuat. Dalam konteks ini, amal mempunyai posisi strategis sebagai instrumen ekonomi Islam nan berpotensi memperkuat sistem kesejahteraan nasional melalui sistem redistribusi kekayaan, pemberdayaan mustahik, dan pengurangan kesenjangan sosial.

Peran strategis amal memperoleh landasan konstitusional melalui Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 nan menegaskan bahwa negara bertanggung jawab memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar serta mengembangkan sistem agunan sosial bagi seluruh rakyat. Amanat konstitusi tersebut menempatkan kesejahteraan sosial sebagai tanggung jawab negara, namun pelaksanaannya dapat diperkuat melalui sinergi dengan lembaga sosial-keagamaan, termasuk lembaga pengelola zakat. Dalam perspektif ini, amal tidak lagi dipahami semata sebagai tanggungjawab ibadah individual, melainkan sebagai instrumen kebijakan sosial nan mendukung terwujudnya keadilan distributif, pengurangan kemiskinan, dan pembangunan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan prinsip negara kesejahteraan (welfare state).

Sejalan dengan perkembangan tersebut, hubungan antara negara dan lembaga pengelola amal mengalami transformasi dari praktik filantropi keagamaan nan berkarakter sukarela menuju tata kelola publik nan memperoleh legitimasi norma melalui beragam izin nasional. Integrasi amal dalam kebijakan kesejahteraan membuka kesempatan nan lebih besar bagi optimasi penghimpunan dan pendistribusian biaya amal sehingga bisa melengkapi program perlindungan sosial pemerintah.

Namun demikian, penerapan petunjuk Pasal 34 UUD 1945 melalui pengelolaan amal tetap menghadapi beragam tantangan, antara lain rendahnya tingkat kepatuhan muzaki, belum optimalnya sinergi antara lembaga amal dan pemerintah daerah, keterbatasan integrasi info kemiskinan nasional, serta belum maksimalnya digitalisasi jasa dan akuntabilitas kelembagaan. Oleh lantaran itu, diperlukan penguatan koordinasi, pengharmonisan regulasi, transparansi, digitalisasi pengelolaan, dan integrasi amal dengan perlindungan sosial agar amal optimal mengurangi kemiskinan, memperkuat solidaritas sosial, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai petunjuk Pasal 34 UUD 1945.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk pembaruan buletin terbaru setiap hari

Follow

Berita Terkait

Telusuri buletin news lainnya

Selengkapnya
Sumber Okezone.com
Okezone.com