Pihak HRD PT BlueRay Cargo berjulukan Viny Liverie Lie, mengaku menyiapkan 13 sampulsurat untuk diberikan kepada oknum Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu sampulsurat berisi Rp 5 miliar dengan kode 'D'.
Hal ini disampaikan Vini saat bersaksi pada sidang lanjutan kasus korupsi importasi Ditjen Bea Cukai di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). Mulanya, pengadil bertanya kepada Vini, diminta menyiapkan sampulsurat berapa banyak oleh pemilik PT BlueRay Cargo John Field untuk diberikan ke sejumlah pejabat Ditjen Bea Cukai.
"Saya ke Bu Vini, ya. Tadi Bu Vini jelaskan bahwa menyiapkan sampulsurat itu dari Juli 2025 sampai Januari 2026 itu 13, ya?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya," jawab saksi.
"(Amplop sebanyak) 13 itu apakah semuanya Bea Cukai alias termasuk..?" tanya hakim.
"Dari Pak John semuanya Bea Cukai, kode 2," jawab saksi.
"Semuanya Bea Cukai. Dari Pak John, Pak John mengatakan 13 itu Bea Cukai?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Kemudian pengadil menanyakan berapa jumlah nan paling besar dimasukkan ke dalam sampulsurat oleh Vini. Vini pun menyampaikan ada salah satu dari 13 sampulsurat nan diisi duit senilai Rp 5 miliar dengan kode 'D'.
"Ada tidak nilainya salah satu dari sampulsurat itu nilainya lebih dari Rp 3 M?" tanya jaksa.
"Ada, Rp 5 miliar," jawab saksi.
"Rp 5 miliar? Itu kodenya apa?" tanya jaksa.
"D," jawab saksi.
"D?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Hakim lantas kembali menanyakan apakah kode 'D' itu merupakan bagian dari pejabat Ditjen Bea Cukai. Namun, Vini mengatakan tidak tahu secara pasti lantara hanya diberikan sekadar kode oleh John Field.
"Menurut pemahaman dari saksi Vini, itu Bea Cukai?" tanya jaksa.
"Saya tidak tahu. Karena dari Pak John, pas ngasih kode-kode tersebut, dia suruh saya tulisnya BC," jawab saksi.
"Oh, BC," tanya jaksa.
"Iya, sales 2 (merujuk kode untuk Ditjen Bea Cukai)," jawab saksi.
"Tapi dari Pak John bilang itu adalah sales 2, ya?" tanya jaksa.
"Iya," jawab saksi.
Kemudian pengadil kembali memastikan sampai kapan pemberian terhadap kode 'D' itu dilakukan. Vini mengaku, pemberian dilakukan hingga Desember 2025.
"Nah, kemudian nan untuk kode 'D' Rp 5 miliar itu sampai dengan Januari ataukah di pertengahan sudah tidak?" tanya jaksa.
"Januari tidak, tidak," jawab saksi.
"Oh, Januari tidak. Jadi terakhirnya kapan?" tanya jaksa.
"Desember jika nggak salah, ya," jawab saksi.
Ketiga terdakwa dalam sidang ini ialah:
1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
2. Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai,
3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Tiga pejabat Bea Cukai itu telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam corak mata duit rupiah dan mata duit asing.
Jaksa mengatakan para terdakwa diduga menerima duit sejumlah Rp 61,7 miliar dan akomodasi intermezo senilai Rp 1,8 miliar. Uang itu diberikan oleh John Field selaku ketua Blueray Cargo (Grup), Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan pada Blueray Cargo (Grup), dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi pada Blueray Cargo (Grup).
Selain itu, jaksa juga mendakwa Rizal, Sisprian, Orlando berbareng Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha importir dan pengusaha rokok. Gratifikasi itu senilai Rp 7,5 miliar, SGD 314.755 alias setara Rp 4.375.975.814 (kurs 13 .900), USD 182.800 alias setara Rp 3.282.905.200 (kurs 17.960), HKD 4.700 alias setara Rp 10.762.389 (kurs 2.290), serta MYR 8.100 alias setara Rp 35.750.322 (kurs 4.414). Jika ditotal, penerimaan gratifikasi tersebut seluruhnya sejumlah Rp 15.222.893.725 (15,2 miliar).
Sehingga, total suap dan gratifikasi nan diterima Rizal, Sisprian, dan Orlando adalah duit sejumlah Rp 61.743.597.000, akomodasi intermezo dan peralatan mewah senilai Rp 1.846.221.515, serta gratifikasi Rp 15.222.893.725 adalah Rp 78.812.712.240 (Rp 78,8 miliar).
(kuf/jbr)
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·