Hotman Sebut Febrie Bantah Terima Uang dari Tan Kian

Sedang Trending 1 minggu yang lalu
Hotman Paris menunjukkan foto Febri Adriansyah berbareng Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Nauval Pratama/kumparan

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membantah pernah menerima duit lebih dari Rp 50 miliar dari pengusaha Tan Kian sebagaimana dituduhkan dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU nan menjeratnya di kasus PT ASABRI.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, usai pemeriksaan kliennya di Gedung Bundar Jampidsus, Jakarta Selatan, Jumat (17/7).

Menurut Hotman, interogator mengusulkan 18 pertanyaan kepada Febrie, salah satunya mengenai dugaan penerimaan duit dari Tan Kian.

“Hari ini ada 18 pertanyaan. Salah satunya menyangkut apakah betul Tan Kian memberikan duit Rp 50 miliar lebih. Jawabannya tidak. nan jelas menyangkut duit tidak ada,” kata Hotman.

Hotman Paris usai memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Hotman menegaskan, Febrie membantah seluruh tuduhan nan mengaitkannya dengan aliran biaya dari Tan Kian. Selain itu, dia juga menyebut kliennya tidak mengetahui keberadaan duit nan ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk di sebuah kafe di Cipete maupun rumah di Sentul.

“Baik mengenai renovasi, kenapa ada tempat duit di resto (Cipete) maupun di Sentul (rumah), dia tidak tahu-menahu. Semua terbantahkan, semua disangkal,” ujarnya.

Menurut Hotman, tuduhan suap terhadap Febrie juga janggal lantaran Tan Kian hingga sekarang belum berstatus tersangka.

“Kalau betul Tan Kian adalah pemberi suap, kenapa enggak jadi tersangka? Kenapa langsung nan dikejar pejabat senior?” tanya Hotman.

Dugaan Suap Belum Terpenuhi Secara Hukum

Hotman Paris menunjukkan foto Febri Adriansyah berbareng Presiden Prabowo Subianto saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sementara kuasa norma lainnya, Farizi, turut menilai unsur dugaan suap terhadap Febrie belum terpenuhi secara hukum. Menurutnya, tindak pidana suap kudu didukung adanya pemberi suap dan adanya tanggungjawab pejabat nan tidak dijalankan akibat pemberian tersebut.

“Sampai dengan saat ini kami mau tahu tanggungjawab apa nan tidak dilaksanakan Pak Febrie sehingga terjadi dia menerima suap. Enggak terlihat,” ujar Farizi.

Dalam kesempatan itu, Hotman juga merangkum sanggahan pihaknya atas perkara tersebut. Ia menyebut Febrie tidak mengakui pernah menerima duit lebih dari Rp 50 miliar dari Tan Kian.

“Kelemahan norma pertama, Febrie tidak mengakui pernah menerima duit nan Rp 50 miliar plus-plus,” kata Hotman.

Sementara Kuasa Hukum Don Ritto, Handika Honggowongso juga menepis duit nan ditemukan interogator di kafe de'Clan Cipete berasal dari Tan Kian. Menurut dia, biaya tersebut berasal dari kerja sama upaya kliennya dengan seorang pengusaha untuk pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur.

“Uang berupa dolar Singapura maupun dolar Amerika nan disita dari Kafe Cipete itu berasal dari kerja sama dengan seorang pengusaha,” jelas Handika.

“Jadi jika dihubungkan dengan duit nan ditemukan di kafe sebanyak 3,2 juta dolar Singapura dan 870 ribu dolar Amerika, itu pasti bukan dari kerabat Tan Kian,” sambungnya.

Selengkapnya
Sumber Kumparan
Kumparan