Hotman Beberkan 5 Alasan Eks Jampidsus Febrie Tak Layak Jadi Tersangka

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Hotman Paris Hutapea membeberkan lima argumen nan menurutnya menunjukkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian duit (TPPU) mengenai perkara korupsi PT Asabri tidak mempunyai dasar norma nan kuat.

Hotman mengatakan lima poin tersebut disampaikan berasas hasil pemeriksaan terhadap Febrie sebagai tersangka di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026).

"Kelemahan norma pertama dari pihak interogator adalah bahwa Febrie tidak mengakui pernah menerima duit Rp 50 miliar lebih," kata Hotman.

Alasan kedua, Hotman mempertanyakan kenapa Tan Kian nan disebut sebagai pemberi suap hingga sekarang belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau betul Tan Kian pemberi suap, kenapa tidak dijadikan tersangka? Kenapa langsung mengejar pejabat senior?" ujarnya.

Ketiga, Hotman menilai tidak ada aset PT Asabri nan dinikmati Tan Kian. Menurutnya, aset nan dikaitkan dalam perkara tersebut merupakan tanah di luar kepemilikan PT Asabri nan dikelola melalui skema kerja sama operasi (KSO) dan sekarang telah disita untuk proses lelang.

"Tidak ada aset Asabri nan dinikmati Tan Kian. Tanah itu pun sudah disita dan masuk proses lelang," ucapnya.

Alasan keempat, Hotman menyebut Febrie membantah mengetahui keberadaan duit nan ditemukan di sejumlah lokasi, termasuk sebuah rumah di Sentul dan kafe di area Cipete.

"Beliau tidak tahu mengenai keberadaan duit di dua tempat itu," katanya.

Sementara argumen kelima, Hotman menegaskan perkara korupsi PT Asabri telah berkekuatan norma tetap (inkrah) jauh sebelum Febrie menjabat sebagai Jampidsus pada Januari 2022.

Dia menjelaskan investigasi perkara dimulai pada 2021 dan telah melalui seluruh tahapan peradilan hingga peninjauan kembali (PK). Dalam proses tersebut, Tan Kian hanya diperiksa sebagai saksi dan tidak pernah ditetapkan sebagai tersangka.

"Karena sudah ada putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap, putusan itu kudu dianggap betul sesuai prinsip hukum," ujar Hotman.

Selengkapnya
Sumber Liputan6 Berita
Liputan6 Berita
↑