Setelah eksekusi dinyatakan sah, petugas melakukan pengosongan area dengan mengeluarkan seluruh orang nan tetap berada di letak sengketa. Langkah tersebut dilakukan untuk mengosongkan seluruh akomodasi nan berdiri di atas lahan eks HGB 26/Gelora dan eks HGB Nomor 27/Gelora.
Sejumlah gedung nan sekarang berada dalam penguasaan negara antara lain Main Tower, Garden Tower, Lagoon Tower, Apartemen Tower 1, Apartemen Tower 2, Golden Ballroom, dan Kudus Hall.
Selain itu, sejumlah akomodasi komersial lainnya juga ikut menjadi objek eksekusi, seperti Nippon Resto, Homestay, Lagoon Garden, Qi Lounge, lapangan tenis, Libra Garden, Fitness Center, hingga Coffee Shop.
Barang Dipindahkan ke Gudang di CikarangUsai proses pengosongan, tim ahli sita melakukan inventarisasi terhadap barang-barang milik termohon, ialah PT Indobuildco, nan tetap berada di dalam bangunan. Seluruh peralatan tersebut nantinya bakal dipindahkan ke penyimpanan penyimpanan nan telah disiapkan.
"Selanjutnya untuk dikeluarkan oleh Pemohon Eksekusi dari dalam bangunan-bangunan tersebut, diangkut untuk dipindahkan serta disimpan pada tempat nan telah disediakan untuk itu, ialah berupa gudang-gudang," jelas Panitera PN Jakarta Pusat.
Pihak pemohon eksekusi telah menyiapkan dua letak penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Gudang pertama berada di Komplek Pergudangan Cikarang G-2C, Blok CF Nomor 2, Desa Pasir Ranji, Kecamatan Cikarang Pusat.
Sementara penyimpanan kedua berlokasi di Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2, Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat.
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·