Ket Foto : Ilustrasi masyarakat Dayak(MI Ervan Masbanjar)
MASYARAKAT Dayak seluruh pulau Kalimantan menyatakan, tetap mendukung pemindahan Ibu Kota Negara RI ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur (Kaltim) nan saat ini sedang kian masif dibangun.
Demikian ditegaskan Ketua Umum organisasi terbesar di Kaltim ialah Persekutuan Dayak Kaltim (PDKT), Yulianus Henock Sumual, kepada Media Indonesia, Minggu (17/5), keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nan menolak gugatan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sehingga menegaskan secara konstitusional, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara RI hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan secara resmi.
“Sudah banyak duit negara nan lenyap untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, PPU. Masa kita tidak hargai itu, apa jadi gedung mangkrak lagi. Kita masyarakat Dayak Kalimantan prinsipnya selama ini mendukung adanya Ibu Kota Negara di Kalimantan Timur ialah di Sepaku,” tegas personil Dewan Perwakilan Daerah (DPD)/ MPR RI Dapil Kaltim ini.
Apalagi, lanjutnya, sekarang disana sudah dibangun, mulai istana negara, istana Wakil Presiden, kementerian, apalagi sekarang dibangun gedung legislatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, maupun MPR RI. Intinya penduduk Kalimantan sudah sepakat dan setuju Ibu Kota Negara di situ.
Sudah Jadi Keputusan Bersama dan Harus Diikuti
Ia menuturkan, mengenai dengan keputusan MK ataupun keputusan pemerintah maka pihaknya menyerahkan kembali kepada pemerintah, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, dan kudu diikuti, intinya sesuai aturan.
“Keputusan MK ataupun keputusan pemerintah ya berfaedah kita serahkan kembali, tapi prinsipnya sudah menjadi keputusan bersama, kita kudu ikuti ya. Intinya sesuai aturan,” tukasnya.
Dirinya selaku personil DPD/ MPR RI Dapil Kaltim, tetap mendukung pemindahan Ibu Kota Negara ke Kaltim, namun masalah kelanjutannya, sekali lagi pemerintah alias presiden punya otoritas.
Pemerintah Jangan Plin-Plan
“Presiden RI Prabowo Subianto punya otoritas sehingga kita kembalikan ke presiden Apabila itu ada pembatalan dan sebagainya, itu ya ranah mereka, kami juga tidak memaksakan, namun jangan plin-plan sebagai pemerintah, sebagai negara,” sebutnya.
Pasalnya, presiden terlalu sudah menetapkan, apalagi ada keputusan presiden dan itu kudu dilaksanakan jangan plin-plan. “Kemudian pula sudah banyak duit negara nan lenyap untuk membangun Ibu Kota Negara di Sepaku, masa kita tidak hargai, apa jadi gedung mangkrak lagi. Sekali lagi kita berambisi berharap IKN tetap berada di pulau Kalimantan, khususnya Kaltim,” tukasnya.
Keputusn MK
MK secara resmi menolak permohonan uji materi UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Dalam putusannya, MK menegaskan kedudukan ibu kota Indonesia saat ini tetap berada di Jakarta lantaran belum diterbitkannya Keppres mengenai pemindahan resmi ke Ibu Kota Nusantara.
Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 tersebut dalam sidang nan digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (12/5). Mahkamah menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak berdasar menurut hukum.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan bahwa secara konstitusional, Jakarta tetap memegang status ibu kota selama payung norma pemindahan belum ditetapkan oleh Presiden.
“Selama keputusan Presiden berkenaan dengan pemindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara belum ditetapkan, Ibu Kota Negara tetap tetap berdomisili di Jakarta,” ujar Guntur Hamzah.
MK merujuk pada Pasal 39 Ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 2022 nan menyatakan kegunaan dan peran ibu kota tetap melekat pada Provinsi DKI Jakarta hingga munculnya Keppres. Meski secara legal-politik IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota baru, namun pemberlakuan efektifnya tetap menunggu keputusan eksekutif.
Selain itu, Mahkamah menepis kekhawatiran adanya kekosongan status norma pasca-terbitnya UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). MK menilai UU DKJ kudu dibaca secara selaras dengan Pasal 73 UU tersebut, nan mengamanatkan bahwa patokan baru bertindak efektif hanya setelah Presiden menetapkan keputusan pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
“Berlakunya waktu pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan Presiden dimaksud,” ujarnya.

Antara
Ibu Kota Nusantara
Staf Khusus Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Bidang Komunikasi Publik/Juru Bicara Otorita Ibu Kota Nusantara Troy Pantouw mengatakan, pihaknya menghormati seluruh proses konstitusional nan berjalan di MK sebagai bagian dari sistem kerakyatan dan negara norma di Indonesia.
Putusan MK ini, ungkapnya, semakin memperjelas pemindahan Ibu Kota Negara ke Ibu Kota Nusantara bertindak efektif, setelah ditetapkannya Keputusan Presiden sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan
Saat ini, beber Troy, pembangunan Ibu Kota Nusantara terus melangkah sesuai tahapan nan telah ditetapkan Pemerintah. Pembangunan prasarana dasar, area pemerintahan, ekosistem bisnis, serta pelayanan publik menunjukkan progres nan positif dan konsisten.
“Kami membujuk seluruh pihak untuk terus menjaga optimisme, stabilitas, dan kepercayaan publik terhadap pembangunan IKN sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia nan lebih maju, modern, dan berkekuatan saing,” pungkasnya.(Z-2)
English (US) ·
Indonesian (ID) ·