HKBP Klaim RSUD Tarutung Warisan Pelayanan RMG, Status Kepemilikan Kembali Mengemuka

Sedang Trending 6 hari yang lalu
HKBP Klaim RSUD Tarutung Warisan Pelayanan RMG, Status Kepemilikan Kembali Mengemuka Ephorus HKBP Victor Tinambunan.(MI/Januari Hutabarat)

POLEMIK status kepemilikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung kembali mencuat setelah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menyatakan rumah sakit tersebut merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan nan dirintis badan zending Jerman, Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), dan kemudian diserahkan kepada HKBP.

Dalam siaran pers nan disampaikan Ephorus HKBP Victor Tinambunan, Senin (15/6), gereja menyebut RSUD Tarutung mempunyai keterkaitan historis nan kuat dengan pelayanan kesehatan nan dibangun RMG di Tanah Batak sejak masa misi.

"RSU Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan nan kemudian diteruskan oleh HKBP untuk melayani masyarakat luas," demikian pernyataan Victor Tinambunan.

HKBP menyatakan mempunyai sejumlah arsip historis nan menjadi dasar atas klaim tersebut. Dokumen itu meliputi berkas penyerahan rumah sakit dari RMG kepada HKBP serta arsip penyerahan dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kesehatan pada 1954.

Selain itu, HKBP menyebut tetap terdapat beragam catatan sejarah nan tersimpan di perpustakaan VEM di Jerman nan memuat perjalanan pelayanan kesehatan RMG beserta keterkaitannya dengan RSU Tarutung.

Menurut HKBP, persoalan nan muncul tidak semata-mata berangkaian dengan aset berupa tanah dan bangunan, tetapi juga menyangkut sejarah panjang pelayanan kesehatan, kemanusiaan, dan sosial nan telah berjalan lebih dari satu abad di area Tapanuli.

HKBP juga mengungkapkan bahwa persoalan tersebut pernah dibahas melalui nota kesepahaman awal nan melibatkan ketua HKBP, Ketua Komite Aset HKBP, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, dan DPRD Tapanuli Utara pada 11 Februari 2016.

Dalam pernyataannya, HKBP menegaskan bakal terus memperjuangkan status kepemilikan dan pengelolaan RSUD Tarutung melalui sistem norma nan bertindak di Indonesia.

"Langkah ini merupakan corak penghormatan terhadap sejarah, dedikasi, dan warisan pelayanan nan telah dibangun selama puluhan tahun bagi masyarakat tanpa membedakan suku, agama, maupun golongan," tulis HKBP dalam pernyataan resminya.

BUKA RUANG DISKUSI
Pernyataan tersebut kembali membuka obrolan mengenai sejarah berdirinya RSUD Tarutung, proses pengalihan pengelolaan rumah sakit dari masa ke masa, serta dasar norma nan menjadi landasan status kepemilikannya saat ini.

Untuk memperoleh info nan berimbang, Media Indonesia telah mengusulkan konfirmasi kepada Direktur RSUD Tarutung, Boby Simanjuntak, pada Senin (15/6). Konfirmasi tersebut mencakup keberadaan arsip dan arsip sejarah nan dimiliki rumah sakit mengenai perjalanan status kepemilikan dan pengelolaan RSUD Tarutung sejak era pelayanan RMG, HKBP, hingga menjadi rumah sakit milik pemerintah daerah.

Media Indonesia juga meminta penjelasan apakah pihak RSUD Tarutung pernah dilibatkan dalam penelusuran sejarah aset, proses verifikasi dokumen, maupun pembahasan antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan HKBP mengenai status rumah sakit tersebut.

Selain itu, pihak rumah sakit dimintai tanggapan mengenai klaim HKBP nan menyebut RSUD Tarutung merupakan bagian dari warisan pelayanan kesehatan RMG nan diserahkan kepada HKBP berasas dokumen-dokumen historis nan dimiliki gereja.

Konfirmasi juga mencakup kemungkinan akibat polemik tersebut terhadap operasional rumah sakit, kualitas pelayanan kesehatan, serta tingkat kepercayaan masyarakat nan selama ini menjadikan RSUD Tarutung sebagai salah satu akomodasi rujukan utama di Kabupaten Tapanuli Utara.

Hingga buletin ini diturunkan, Direktur RSUD Tarutung belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi nan telah disampaikan. Dengan demikian, info mengenai status kepemilikan rumah sakit tetap menunggu penjelasan dari seluruh pihak mengenai serta sistem norma nan berlaku. (E-2)

Selengkapnya
Sumber Media Indonesia
Media Indonesia