Jakarta -
Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) mulai mengimplementasikan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) mulai hari ini, Kamis (10/9). Peran pemungutan pajak bakal diperluas secara berjenjang tidak hanya oleh Himbara.
"Sementara bank Himbara dulu," ungkap Purbaya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).
Purbaya mengatakan, pemungutan pajak ini juga bakal melibatkan perbankan swasta hingga fintech. Namun untuk penerapan pertama, pemungutan pajak bakal dilakukan oleh Himbara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saatnya semua bakal ikut nanti. Fintech maupun itu nan bank-bank swasta nan lain juga bakal ikut secara berjenjang ketika sistemnya sudah siap betul menurut penilaian kita," jelasnya.
Sebagai informasi, kebijakan ini masuk dalam SPP-TDLN diterapkan pada 10 September 2026. Dalam implementasinya, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) penyelenggara SPP-TDLN berasas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.
Sebelumnya, Purbaya mengatakan seluruh Himbara siap mengimplementasikan kebijakan tersebut. Selain itu, dia juga telah melakukan tes terhadap puluhan bank untuk mengimplementasikan patokan tersebut.
"Peserta sudah dites, kita sudah tes berapa puluh bank-bank. Himbara bakal segera mulai jalan. Nanti bakal kita penerapan ke bank-bank lain secara bertahap," ujar Purbaya kepada wartawan di area Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
(ahi/ara)
4 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·